Wali Kota Makassar Dukung Perwali Keadilan Restoratif Sebagai Komitmen Terhadap Kepedulian Warga

  • Bagikan
Pemerintah Kota Makassar bersama YLBHI LBH Makassar, Forum RJ Kota Makassar melalui dukungan The Asia Foundation (TAF) telah mendorong rancangan Peraturan Walikota (Perwali) tentang Layanan Pendukung Penerapan Keadilan Restoratif.

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto mendukung rancangan Peraturan Walikota (Perwali) tentang Layanan Pendukung Penerapan Keadilan Restoratif.

Danny Pomanto, sapaan akrabnya,  mengatakan perwali tersebut sebagai komitmen Pemkot Makassar terhadap pemberian layanan pendukung untuk optimalisasi penerapan restorative justice, yang harus dipandang sebagai pelayanan kebutuhan warga. 

"Melalui Perwali ini, akan pula diatur syarat-syarat dan mekanisme mendapatkan layanan bantuan hukum, mediasi, diversi, dan rehabilitasi dalam keadilan restoratif," ungkap Danny Pomanto. 

Keadilan Restoratif merupakan pendekatan untuk menyelesaikan konflik hukum dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga, dan pihak terkait untuk mencari penyelesaian yang adil dengan fokus pada pemulihan, bukan pembalasan.

Tujuannya, untuk membahas kerugian yang ditimbulkan oleh tindakan, mendorong pemulihan, dan mencegah kejadian serupa di masa depan.

Diketahui, Pemerintah Kota Makassar bersama YLBHI LBH Makassar, Forum RJ Kota Makassar melalui dukungan The Asia Foundation (TAF) telah mendorong rancangan Peraturan Walikota (Perwali) tentang Layanan Pendukung Penerapan Keadilan Restoratif.

Rencana Perwali itu akan segera diterbitkan sampai menunggu selesainya proses finalisasi dari Bagian Hukum Kota Makassar.

Wakil Direktur Bidang Operasional Abdul Azis Dumpa mengatakan optimalisasi layanan pendukung penerapan Restorative Justice atau Keadilan Restoratif merupakan suatu yang urgen diterapkan tak terkecuali di Makassar.

Lantaran banyak sekali optimalisasi layanan dalam konsep restorative justice itu. Seperti, layanan masyarakat yang berhadapan dengan hukum yang meliputi; layanan mediasi dan diversi, layanan konseling, layanan rehabilitasi sosial, layanan pendidikan dan lainnya.

"Prosesnya telah sampai pada finalisasi pada bagian Hukum Kota Makassar dan menunggu pengesahan," kata Abdul Azis beberapa waktu lalu. 

Sebagai langkah tindak lanjut, sembari menunggu berjalannya proses pengesahan Perwali itu, timnya bersama Perangkat Daerah penyedia layanan telah menyusun draft awal Surat Keputusan (SK) Wali Kota tentang Gugus Tugas Layanan Pendukung Penerapan Keadilan Restoratif di Kota Makassar. Sekaligus akan dilaunching segera. (Shasa/B)

  • Bagikan