Pulihkan Kerugian Negara, Kejati Sulsel Sita Sejumlah Aset Tersangka Kasus Mafia Tanah Bendungan Paselloreng Wajo

  • Bagikan
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) melalui Tim Penyidik Asisten Tindak Pidana Khusus menyita sejumlah aset para tersangka kasus dugaan mafia tanah Proyek Strategis Nasional (PSN) Pembangunan Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo Tahun 2021.

MAKASSAR, RAKYATSULSEL -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) melalui Tim Penyidik Asisten Tindak Pidana Khusus menyita sejumlah aset para tersangka kasus dugaan mafia tanah Proyek Strategis Nasional (PSN) Pembangunan Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo Tahun 2021.

Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi mengungkapkan penyitaan aset para tersangka itu sebagai upaya antisipatif penyidik Pidsus Kejati Sulsel untuk pengembalian kerugian negara atau sebagai pidana tambahan berupa merampas hasil kejahatan.

Sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 18 huruf (a) Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 Jo. Undang-Undang nomor 20 tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel terus melacak dan mengidentifikasi (asset tracking) dan selanjutnya menyita aset para tersangka dalam kasus dugaan mafia tanah pada kegiatan pembayaran ganti rugi lahan PSN Pembangunan Bendungan Paselloreng," kata Soetarmi pada wartawan, Kamis (8/2/2024).

"Penyitaan asset para tersangka ini sebagai upaya antisipatif Kejati Sulsel untuk pengembalian kerugian negara atau sebagai pidana tambahan berupa merampas hasil kejahatan sebagaimana yang diatur dalam undang-undang," sambungnya.

Dijelaskan Soetarmi, dalam kasus dugaan mafia tanah pada pembebasan lahan bendungan Paselloreng Kabupaten Wajo tahun 2021, penyidik menyita barang tidak bergerak berupa tiga tanah dan bangunan.

Antara lain, satu unit rumah dan tanah yang terletak di Perumahan Bumi Aroepala Grand Phinisi, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa milik Istri tersangka AA. Kemudian di tempat yang sama, satu unit rumah dan tanah milik adik Ipar tersangka AA juga turut di sita.

"Dan satu unit rumah dan tanah di Perumahan Villa Mutiara VIII/22, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, milik Istri tersangka AA ikut disita," tuturnya.

Tak hanya itu, pada Jumat (1/12/2023) lalu, Tim Penyidik pada Asisten Tindak 1 Pidsus Kejati Sulsel juga disebut telah melakukan penyitaan barang bergerak milik para tersangka yaitu 9 unit Mobil dan 1 unit Motor.

Jenis kendaraan yang disita itu diantaranya 1 unit mobil Hilux, 2 unit mobil truk Dyna, 1 unit mobil Avanza, 1 unit mobil Rush, 1 unit mobil Raize, 1 unit mobil Innova, 1 unit mobil pik up Grandmax, dan 1 unit mobil HR V.

"Termasuk 1 unit motor Honda CRF dan 1 unit motor honda beat," jelas Soetarmi.

Ia mengungkapkan, dalam penyidikan kasus ini, Pidsus Kejati Sulsel sudah menetapkan enam orang tersangka. Pertama tersangka AA selaku Ketua Satgas B pada kantor Pertanahan Kabupaten Wajo, kedua ND, NR, AN selaku anggota Satgas B dari perwakilan masyarakat, juga AJ dan JK selaku anggota Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T) dan juga selaku Kepala Desa Paselloreng Kecamatan Gilireng Kabupaten Wajo.

"Sudah ada enam orang yang ditetapkan tersangka. Dan itu yang kita telusuri asetnya," sebutnya.

Sekedar diketahui, Kejati Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak sebelumnya mengatakan, dalam kasus ini terjadi kerugian keuangan negara mencapai Rp75,6 miliar akibat adanya praktik mafia pada proyek strategis nasional pembangunan itu.

Dia juga mengungkapkan perkara ini sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan karena tim penyelidik telah menemukan adanya peristiwa pidana.

"Selanjutnya pada tahap penyidikan akan dilakukan pengumpulan bukti-bukti yang dengan bukti tersebut membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan menemukan siapa yang bertanggungjawab secara pidana," turut Leonard sebelumnya.

Untuk itu, Leonard dengan tegas menyampaikan agar seluruh saksi-saksi maupun pihak lainnya untuk tidak merintangi atau menggagalkan proses penyidikan perkara ini.

"Tim Penyidik Pidsus Kejati Sulsel tidak ragu menindak tegas para pelaku yang merintangi, menghilangkan atau merusak alat bukti sesuai pasal 21 UU No. 31 tahun 1999 Jo UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kuncinya. (Isak/B)

  • Bagikan