Kemenkumham Babel Sosialisasikan Layanan Apostille, Kekayaan Intelektual serta PJA ke Kades se-Kabupaten Bangka

  • Bagikan
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung menggelar Sosialisasi Apostille ,kekayaan intelektua dan Paralegal Justice Award (PJA) tahun 2024 di Kantor Graha Maras Pemkab Bangka, Rabu (07/02/2024).

BANGKA, RAKYATSULSEL – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung menggelar Sosialisasi Apostille ,kekayaan intelektua dan Paralegal Justice Award (PJA) tahun 2024 di Kantor Graha Maras Pemkab Bangka, Rabu (07/02/2024).

Bupati Bangka yang diwakili oleh Staf Ahli Politik dan Pemerintahan, Restunemi. menyampaikan kegiatan sosialisasi ini sangat bermanfaat dan dapat memberikan pemahaman hukum yang lebih luas kepada para peserta yang merupakan Kepala Desa dan Lurah Se-kabupaten Bangka.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Babel, Harun Sulianto menyampaikan tujuan kegiatan sosialisasi ini yaitu mendorong pendaftaran PJA tahun 2024, memperkenalkan produk layanan Apostille dan juga menyampaikan Selayang pandang Kekayaan Intektual komunal (KIK) terutama Indikasi geografis (IG).

"Paralegal Justice Award tahun 2024 merupakan penghargaan yang diberikan atas kolaborasi (BPHN Kemenkumham, Mahkamah Agung, BPIP) serta (Kemendagri dan Kemendesa) kepada Kades/Lurah yang bertindak sebagai juru damai di masyarakat (Non-Litigation peacemaker) dan kepada Desa/Kelurahan yang mampu mendorong peningkatan ekonomi, modal, dan investasi diwilayahnya," ujar Harun.

Lebih lanjut disampaikan bahwa pada saat ini sudah ada 35 orang pendaftar dan 4 orang pendaftar diantaranya dari Kabupaten Bangka.

"Tercatat di Kabupaten Bangka yang sudah mendaftar PJA Tahun 2024 yaitu Kades Petaling, Kades Cit, Kades Karya Makmur, dan Lurah Sungailiat," ujarnya.

Harun juga menyampaikan terkait layanan Apostille yang merupakan Layanan Legalisasi Online Dokumen dari Indonesia yang dapat diakui untuk dipergunakan di Luar Negeri baik warga negara Indonesia maupun Warga Negara Asing (Negara yang tergabung dalam konvensi Apostille).

  • Bagikan