Bawaslu Beber Potensi Kecurangan di TPS

  • Bagikan
Saiful Jihad

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi selatan terus berupaya bagaimana pelaksanaan Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) berjalan dengan adil atau tanpa ada kecurangan. Namun kecurangan itu bisa saja terjadi baik itu saat pelaksanaan Pemilu maupun saat perhitungan suara. 

“Adanya orang tidak berhak memilih, tapi ikut memilih di situ (bukan tempatnya),” kata Komisioner Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad.

Saiful Jihad mencontohkan seperti di Kota Makassar sudah dipastikan banyak mahasiswa tidak pulang kampung dan mereka tidak mengurus surat pindah memilih dari daerah asal mereka.  Mereka semua ini kata Saiful bisa menjadi pemilih ‘Siluman’ dengan menggunakan surat C-Panggilan orang lain baik itu pindah domisili maupun sudah meninggal dunia. 

“Katanya di Makassar ini banyak mahasiswa tidak urus pindah memilih dan itu bisa menyalahgunakan. Saya pernah tanya kenapa tidak mengurus, karena tidak tahu. Itu artinya ada ruang sosialisasi yang tidak jalan kemarin. Jangan sampai orang yang tidak punya ini kemudian menggunakan C pemberitahuan lain untuk pergi memilih,” jelasnya. 

Dengan ini pihaknya meminta kepada seluruh masyarakat terutama pengawas TPS untuk melakukan pengawasan dengan ketat agar tidak ada yang melakukan kecurangan di TPS.

“Harus  memaksimalkan pengawasan dan juga teman-teman melibatkan saksi partai untuk sama-sama kawal,” harapnya.

Jika ini terjadi kata Saiful maka berpotensi pemilihan suara ulang (PSU). “Jadi PSU bisa terjadi jika ada orang tidak berhak memilih di wilayah tersebut tapi memilih dengan menggunakan surat panggilan orang lain,” jelasnya. 

Bukan hanya itu, PSU juga bisa terjadi jika KPPS merusak kotak suara atau dimuka sebelum pelaksanaan pemilu, seperti terjadi Pemilu 2019 lalu, di Kabupaten Pinrang. 

“Pembukaan kotak suara di luar prosedur. Kasus ini pernah terjadi di Pinrang yang misalnya ada Ketua KPPS yang merasa kecapean untuk tanda tangan besoknya, karena bayangkan 300 surat suara kali lima surat suara itu kan 1.500. Ada ketua KPPS misalnya dia buka malam hari tanda tangan memang, itu kan diluar prosedur. Itu bisa direkomendasikan PSU,” tutupnya. (Fahrullah/B)

  • Bagikan