MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Selayar akan menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di 3 TPS pada Rabu ( 21/2/2024) nanti.
Ketua KPU Kepulauan Selayar, Andi Dewantara mengatakan pelaksanaan PSU akan dilaksakan di TPS 17 dan 21 Kelurahan Benteng Selatan, Kecamatan Benteng. Dan TPS 2 di Lingkungan Balang Sembok, Kelurahan Putabangung, Kecamatan Bontoharu.
"Pelaksanaan PSU ini dilaksanakan karena kasusnya hampir sama. Dimana ada pemilih yang tidak terdaftar di DPT dan tidak terdaftar juga di DPTb, tapi memilih di TPS itu," kata Andi Dewantara.
"Jadi dia bukan penduduk Selayar atau tidak beralamat di wilayah TPS, tapi memberikan suaranya di situ. Khusus di TPS 17, itu orang (beralamat) Pangkep yang memilih saat itu," lanjutnya.
Di TPS 17 Benteng Selatan, PSU yang akan dilaksanakan hanya pemilihan presiden dan wakil presiden (PPWP). Mereka yang memilih, ialah yang hadir saat pemilihan 14 Februari lalu.
Sementara di TPS 21 Benteng Selatan, ditemukan ada 7 pemilih yang bukan beralamat di wilayah tersebut. Sehingga juga dilakukan PSU pada hari yang sama.
"Ada 7 orang, ada yang dari Mamuju, Jeneponto, Bonerate, dia alamat Selayar ji tapi tidak di alamat TPS itu. Ada yang Makassar juga. Nanti PSU akan memilih Presiden, DPD, DPR RI dan Provinsi. Tidak ada kabupaten," ujarnya.
Dewantara melanjutkan, di TPS 2 Putabangung ditemukan 2 pemilih yang tidak memiliki formulir A5 atau pindah memilihnya. PSU di tempat ini juga akan memilih Presiden, DPD, DPR RI dan Provinsi, dan tidak ada kabupaten.
Komisioner KPU Kepulauan Selayar dua periode ini mengaku, ada pemahaman yang salah dan berbeda yang diterima KPPS saat Bimtek.
"Dikiranya itu kalau orang sudah berKTP maka masuk dalam DPK. Padahal persyaratan DPK itu, dia boleh pakai KTP saja tapi alamatnya harus di situ," ungkapnya.
"Ini ternyata di sana (TPS 2 Putabangung), ada satu alamat Pangkajene ada satu alamat Jampea, artinya dia tidak boleh memilih di situ. Harusnya dia pulang ke Pangkep dan Jampea untuk memilih," lanjutnya.
Menurut Dewantara dari penelusurannya, kesalahan ini bukanlah bentuk kesengajaan. Namun memang murni karena tidak paham regulasi.
"Alasannya ternyata keadaan itu terjadi di rata-rata pukul 12.00 (siang) lewat, karena masih banyak antrian. Kemudian waktu semakin mepet. Pemilih semuanya diminta masuk di TPS, di situ dia tidak kontrol, baik dari PTPS dan saksi semuanya lost kontrol," jelasnya. (Fahrullah/B)