Buron ke Makassar Usai Terlibat Korupsi Rp3 Miliar, Tersangka Pembangunan Pasar Rakyat Papua Barat Berhasil Ditangkap

  • Bagikan

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Seorang kontraktor yang jadi tersangka korupsi proyek pembangunan Pasar Rakyat Babo di Distrik Babo, Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat, berhasil diringkus di lokasi persembunyiannya di Kota Makassar.

Tersangka berinisial JBB (57) yang selama ini jadi buronan kejaksaan itu ditangkap oleh Tim tangkap buron (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejati Sulsel dan Tim Tabur Kejati Papua Barat di Jalan Dg Tata, Kelurahan Parang Tambung, Kecamatan Tamalate, Makassar, Senin (26/2/2024).

Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan, JBB diamankan sekitar pukul 11.30 Wita kemarin. JBB sendiri jadi buronan setelah mengerjakan proyek pada Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2018, namun tidak selesai atau mangkrak.

"Tersangka (JBB) diamankan di Makassar di Dg Tata I Blok 3 oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejati Sulsel dan Tim Tabur Kejati Papua Barat," ujar Soetarmi, Selasa (27/2/2024).

Soetarmi menjelaskan, tersangka JBB diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 3.035.000.000, berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara BPKP Provinsi Papua Barat.

Sebelum diamankan, tersangka JBB sudah ditetapkan sebagai buronan Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, kurang lebih 1 tahun 3 bulan sesuai surat penetapan daftar pencarian orang (DPO). "Nomor : Print-277a/R.2.13/Fd.1/11/2022 tanggal 14 November 2022," ujarnya.

Dijelaskan Soetarmi, sebelum mengamankan tersangka JBB, terlebih dahulu dilakukan kegiatan surveilence selama dua hari dua malam untuk memastikan keberadaan tersangka di tempat persembunyiannya di wilayah Kecamatan Tamalate.

"Tersangka yang telah berhasil diamankan ini, selanjutnya akan diserahkan kepada Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Papua Barat guna diserahkan ke penyidik Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni untuk dilanjutkan proses penyidikannya selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan guna mendapatkan kepastian hukum," terang Soetarmi.

Adapun pasal yang disangkakan atas perbuatan tersangka JBB yakni pasal 2 Jo pasal 18 Undang-undang Nomor 20 tahun 2021 Tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Isak/B)

  • Bagikan