MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Direktorat Jenderal Imigrasi yang melayani pembuatan paspor bagi WNI yang akan melakukan perjalanan keluar negeri, telah mengeluarkan 3 jenis Paspor, yakni Paspor Biasa, Paspor Biasa Elektronik, dan Paspor Elektronik Polikarbonat.
Paspor Polikarbonat di Indonesia sendiri hanya diterbitkan oleh 3 Kantor Imigrasi saja, yaitu Kantor Imigrasi Kelas I TPI Khusus Soekarno Hatta, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, dan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Khusus Jakarta Selatan.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar sendiri sebentar lagi akan dapat menerbitkan Paspor Polikarbonat. Untuk itu, Kanim Makassar melalui Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian menggelar kegiatan Diseminasi dengan judul Sosialisasi Paspor Elektronik Republik Indonesia, yang bertempat di Grand Town Hotel Maros.
Dalam sambutannya Kepala Dinas Penanam Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pelayanan Kerja Kabupaten Maros, Nuryadi mengatakan, bahwa Epaspor ini memiliki keunggulan tersendiri. Salah satunya adalah fasilitas Visa Gratis oleh pemerintah Jepang selama 14 Hari.
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Rezka Putra AR mengatakan penerbitan Paspor Polikarbonat sebentar lagi akan dapat dilakukan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar.
Untuk itu dengan adanya kegiatan ini, ia berharap masyarakat dapat mengetahui apa itu paspor polikarbonat. (***)