Bawaslu Sidrap Sebut PSU Terlaksana Atas Temuan Pengawas TPS, Bukan Adanya Laporan

  • Bagikan
Kantor Bawaslu Sidrap

SIDRAP, RAKYATSULSEL - Kisruh terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Sidrap terus memunculkan polemik di kalangan Partai Politik dan masyarakat setempat, terutama karena ada Partai Politik yang merasa dirugikan akibat dari PSU tersebut.

Menyikapi polemik seputar PSU, Bawaslu Kabupaten Sidrap angkat bicara terkait rekomendasi PSU yang disampaikan kepada KPU Sidrap pada Minggu (18/02/2024) lalu.

Ketua Bawaslu Kabupaten Sidrap, yang diwawancarai melalui Koordinator Divisi Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Pemilu, Andi Syaiful, menjelaskan bahwa PSU ini diselenggarakan berdasarkan surat rekomendasi dari Bawaslu, sesuai dengan Pasal 80 ayat 3 Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023.

Peristiwa ini berawal pada tanggal 14 Februari 2024, ketika pengawas TPS 4 di Kelurahan Arawa, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidrap, menemukan dugaan tindak pidana kecurangan yang dilakukan oleh seseorang berinisial ES.

"Setelah temuan tersebut dilaporkan oleh pengawas TPS 4, laporan langsung disampaikan ke Pengawas Kecamatan Watang Pulu untuk ditindaklanjuti. Setelah menerima informasi tersebut, Panwascam segera mengirim surat kepada Bawaslu untuk melakukan PSU," jelas Andi Syaiful.

Andi Syaiful melanjutkan bahwa Bawaslu segera menindaklanjuti surat dari Panwascam Watang Pulu dengan berkomunikasi dengan semua pihak terkait sambil mengumpulkan data terkait dugaan kecurangan di TPS tersebut.

"Pada tanggal 15 Februari 2024, data yang kami kumpulkan sudah lengkap, dan Bawaslu Sidrap segera mengirim surat ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidrap untuk melakukan PSU di TPS 4 Kelurahan Arawa, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidrap," tambahnya.

Ketika ditanya mengenai dugaan pelaku pencoblosan ganda yang berinisial SE dan apakah ada yang menyuruh untuk melakukan kecurangan tersebut, Andi Syaiful mengakui bahwa ada pihak yang memerintahkan ES untuk melakukan dugaan kecurangan tersebut.

Namun, ia belum bisa memberikan informasi lebih lanjut karena pihak hukum masih terus menyelidiki dugaan pelanggaran pemilihan umum calon anggota legislatif tersebut. (Ridwan)

  • Bagikan