Eks Dirut Perseroda Tempuh Jalur Hukum

  • Bagikan

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Mantan Direktur Utama PT Sulsel Citra Indonesia (Perseroda), Rendra Darwis menyatakan berencana menempuh jalur hukum atas pencopotan jabatannya. Menurut dia, pihaknya tengah mengkaji untuk melawan surat pemberhentian tersebut.

“Pastinya kami akan melakukan langkah-langkah, baik administrasi atau hukum. Kami masih mengkaji,” ujar Rendra, Kamis ( 29/2/2024).

Menurut da, upaya hukum tersebut dilakukan dengan dasar pada proses dan mekanisme sehingga dirinya bisa menjadi direktur utama Perseroda Sulsel. Menurut dia, jabatan tersebut diperoleh melalui proses seleksi.

“Kami ada di Perseroda bukan karena ditunjuk, tapi ada seleksi terbuka yang terpublikasi secara umum, bisa dicek di website Pemprov Sulsel,” ujar dia.

Menurut Rendra, pemberhentian dirinya dari Perseroda Sulsel itu menurutnya masih perlu dipertanyakan. Alasannya, tidak ada mekanisme yang dilalui baik mengetahui penyebab digantinya ataupun kesalahan yang harus dijawabnya secara langsung.

“Pada saat pemberhentian pun undang-undang yang mengatur BUMD maupun perseroan itu semua diatur kalau memang ada pergantian tidak bisa langsung model seperti ini (mendadak). Kami masuk secara baik-baik dan tentu kami juga keluar dengan baik-baik. Di undang-undang BUMD semua diatur, direksinya dipanggil, poin penyebab kenapa diganti, diberikan kesempatan untuk menjawab. Semua proses itu tidak ada yang kami lalui,” ujar dia.

Sementara itu, tim kuasa hukum Rendra Darwis melayangkan banding administratif terhadap keputusan Penjabat Gubernur Sulsel yang mencopot direksi Perseroda. Banding administrasi tersebut dilayangkan ke Kementerian Dalam Negeri.

Kuasa hukum Rendra Darwis, Acram Mappaona Azis mengatakan Pejabat Gubernur Sulawesi Selatan telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor: 220/II/Tahun 2024 tanggal 22 Februari 2024, yang memberhentikan Rendra Darwis, sebagai Direktur Utama PT SCI, yang kemudian telah dipergunakan oleh pihak-pihak sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan tersebut, dalam melakukan perbuatan hukum untuk dan atas nama PT SCI.

Akibatnya, kata Acram, keputusan tersebut telah dipergunakan sejak tanggal 22 Februari 2024, dan menimbulkan beban biaya serta terdapat keputusan yang berpotensi merugikan keuangan negara, terkait dengan join ventura antara PT SCI dengan PT ANTAM, Tbk. Kebijakan Gubernur sebelumnya untuk mengoptimalkan potensi sumber daya alam, untuk kesejahteraan masyarakat Sulawesi Selatan, dengan meminta komposisi saham 70% untuk PT SCI, dan 30% untuk PT Antam, Tbk.

"Ironisnya sampai dengan saat ini, surat keputusan tersebut belum diserahkan kepada klien kami, namun SK itu telah dipergunakan sebagai dasar hukum pihak tertentu untuk melakukan perbuatan hukum sebagai Direksi PT SCI," ujar Acram.

Acram menilai, Penjabat Gubernur Sulsel diduga telah melanggar dengan merombak struktur pengurus PT SCI, dan memberhentikan serta mengangkat komisaris, yang dalam pemberhentian dan pengangkatan tersebut bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan, dalam hal ini Peraturan Pemerintah Nomor: 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah.

"Kami meminta, Mendagri memerintahkan kepada Pejabat Gubernur Sulawesi Selatan membatalkan dan/atau menunda setiap keputusan yang terkait dengan PT SCI, termasuk dalam hal pengangkatan komisaris utama, yang telah menimbulkan akibat hukum," tegas Acram.

Sebelumnya Asisten II Bidang Ekonomi, Pembangunan, dan Kesejahteraan Pemerintah Provinsi Sulsel, Ichsan Mustari menyatakan, pemberhentian itu merupakan hasil evaluasi komisaris PT SCI.

"Memang betul ada pergantian. Karena memang hasil dari evaluasi yang dilakukan oleh Komisaris PT SCI. Itulah dilakukan pergantian beberapa direktur, dan itu tidak semua. Ada satu masih bertahan," ujar Ichsan.

Dia menyampaikan, terkait dengan Surat Keputusan Pemberhentian itu juga merupakan surat keputusan yang ditandatangani oleh Pj Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin. Dia mengungkapkan, keputusan tersebut berdasarkan penilaian-penilaian objektif Komisaris, yang dilakukan dalam rangka meningkatkan kinerja dari PT SCI Perseroda ini.

Sementara itu, eks Direktur Umum dan Keuangan PT Sulsel Citra Indonesia (Perseroda) Sulsel, Ernida Mahmud menyampaikan dirinya sudah tidak berkantor lagi sejak Januari lalu. Menurut dia, pengunduran dirinya sebagai Direktur Umum dan Keuangan Perseroda Sulsel sebelumnya sudah diajukan.

“Sebelumnya pengunduran diri saya sudah serahkan ke sekretaris perusahaan, lalu ke Biro Ekbang Pemprov Sulsel,” beber Ernida.

Dia menanggapi surat pemberhentian dari ajuan pengunduran dirinya juga belum terbit, padahal dirinya jauh hari sudah mengajukan itu, lalu tiba-tiba terbit SK pencopotan dirinya yang ditandatangani Pj Gubernur Sulsel.
“Idealnya terbit surat pemberhentian saya dari ajuan pengunduran diri sebelum adanya surat terbit terakhir ini (SK Pemberhentian yang ditandatangani Pj Gubernur) kasusnya, kan, berbeda,” imbuh Ernida.

Menurut dia, pengunduran diri yang diajukan sebelumnya itu berdasarkan keputusan dan dengan alasannya sendiri. “Saya mengundurkan diri atas alasan sendiri,” ungkap dia.

Ernida mengatakan, mestinya koordinasi antar direksi dalam pengambilan keputusan sampai surat pemberhentian yang mencantumkan tiga direktur termasuk dirinya itu tuntas dan tidak terjadi kesalahan informasi. “Itu mungkin tidak melalui rapat direksi. Jadi ada beberapa hal yang tidak sinkron,” ujar dia. (abu hamzah/C)

  • Bagikan