Kejari Pangkep Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Pengadaan CCTV di 30 Kelurahan

  • Bagikan
Salah satu tersangka kasus dugaan Korupsi CCTV di 30 Kelurahan di kabupaten Pangkep, saat digelandang ke Rutan Kelas IIB Pangkep.

PANGKEP, RAKYATSULSEL - Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap 85 saksi secara maraton, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep akhirnya menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi pengadaan CCTV di 30 Kelurahan di Kabupaten Pangkep.

Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep, Nurul Wahida, menyampaikan penetapan tersangka tersebut dalam konferensi pers di aula Gedung Kejaksaan Negeri Pangkep pada Jumat (15/03/2024).

"Berdasarkan hasil penyidikan yang melibatkan pemeriksaan 85 saksi dan satu ahli, kami telah menemukan dua alat bukti yang cukup. Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Pangkep kemudian menaikkan status dua orang saksi menjadi tersangka dalam penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dan pemasangan CCTV di 30 Kelurahan di Kabupaten Pangkep pada Tahun Anggaran 2022/2023," ungkap Nurul Wahida.

Kedua tersangka yang ditetapkan oleh penyidik Kejari Pangkep adalah Kepala Bagian Umum Setda Pangkep WPP dan SF, yang merupakan pihak swasta.

Dalam keterangannya, diketahui bahwa tersangka WPP, yang menjabat sebagai Plt. Camat Pangkajene pada tahun 2022, bersama-sama dengan SF membentuk tim beranggotakan enam orang dengan tujuan mengambil alih pekerjaan yang seharusnya dilakukan oleh Kelompok Masyarakat (Pokmas). Mereka meminta 30 Lurah agar menyerahkan anggaran pengadaan CCTV sebesar Rp.150.000.000,- untuk mereka kerjakan.

  • Bagikan