PINRANG, RAKYATSULSEL - Public Safety Center (PSC) 119 Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan mendapat sorotan tajam dari beberapa tokoh dan sejumlah masyarakat di Kabupaten Pinrang.
Sebagai unit Pelaksana Teknis Daerah yang berada di bawah naungan Dinas Kesehatan, PSC 119 bertugas sebagai koordinator pelayanan gawat darurat bagi masyarakat dengan respons yang cepat dan tepat. Namun, beberapa pihak menduga bahwa kinerja PSC 119 tidak selalu sejalan dengan tujuan dan peruntukannya.
PSC 119 Kabupaten Pinrang sering dihubungi oleh masyarakat saat terjadi kejadian serius seperti kecelakaan lalu lintas atau kejadian darurat lainnya yang membutuhkan bantuan cepat. Namun, sejumlah laporan menyebutkan bahwa respons dari PSC 119 terkadang tidak sesuai harapan, bahkan ada kasus di mana mereka tidak datang ke lokasi kejadian.
Jasmir L, seorang tokoh masyarakat dan juga ketua sebuah lembaga di Kabupaten Pinrang, yang dikenal sebagai aktivis anti korupsi melalui "Indonesia Timur Corruption Watch (ITCW)", mengangkat isu ini dan mempertanyakan kinerja serta fungsi PSC 119 Kabupaten Pinrang.
Pada sebuah kejadian di depan kantor Kemenag Kabupaten Pinrang, Jasmir mengungkapkan bahwa meskipun terjadi kecelakaan lalu lintas dan korban mengalami luka serius, PSC 119 tidak memberikan respons ketika dihubungi.
Jasmir juga menyampaikan bahwa meskipun salah seorang anggota PSC 119 menyatakan bahwa kendaraan mereka tidak ada di kantor dan sedang keluar, namun informasi dari pihak lain menunjukkan bahwa terdapat empat unit ambulans di lokasi parkir kantor PSC 119.