TAKALAR, RAKYATSULSEL – Sebuah video yang memperlihatkan seorang perempuan, diduga istri oknum anggota Brimob Polda Sulsel, Brigpol Dicky Chandra menari sambil memamerkan uang bernilai miliaran rupiah telah menjadi sorotan publik.
Perempuan tersebut, yang sering memamerkan kemewahan rumahnya bersama suaminya di akun TikTok @ririnwirantiwijaya, diduga telah melanggar aturan mengenai gaya hidup mewah bagi keluarga anggota Polri.
Menanggapi hal ini, Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan, bahwa pihaknya akan mengonfirmasi hal tersebut dengan Dansat Brimob.
"Bro sudah saya konfirmasi ke Dansat Brimob katanya ditunggu untuk dihubungi," kata Kombes Pol Didik Supranoto beberapa hari lalu.
Sementara itu, Dansat Brimob Polda Sulsel, Kombes Pol Heru Novianto, menegaskan akan memberikan tindakan tegas jika terbukti bahwa oknum tersebut adalah anggotanya.
"Anak ini kalo terbukti, pasti akan saya kasih hukuman maksimal ini anak, karena sudah beberapa kali kami tegur," ujar Heru Novianto.
Diketahui bahwa istri anggota Polri dilarang memamerkan gaya hidup mewah di media sosial, sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam surat telegram Nomor ST/30/XI/HUM.3.4/2019/DIVPROPAM.
Surat yang diterbitkan pada 15 November 2019 tersebut memuat tujuh poin larangan, termasuk tidak menunjukkan, memakai, atau memamerkan barang-barang mewah, menjaga pola hidup sederhana, serta tidak mengunggah foto atau video yang menunjukkan gaya hidup hedonis.
Aturan tersebut dikeluarkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat menjabat Kadiv Propam Polri, dengan tujuan mencegah kecemburuan sosial dan menjaga citra institusi Polri. Anggota Polri yang melanggar aturan ini akan dikenai sanksi tegas. (Adhy)