Berebut Pemilih Disabilitas

  • Bagikan

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Salah satu basis elektorat yang akan menjadi rebutan dalam pemilihan kepala daerah nantinya adalah kalangan disabilitas. Di Sulawesi Selatan, jumlah pemilih disabilitas cukup besar dan menjadi ceruk bagi kandidat yang maju di pemilihan gubernur dan wakil gubernur.

Suara kalangan disabilitas bisa menjadi kunci penentu dalam meraih suara mayoritas pemilih. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) sebanyak 6.694.450 jiwa untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 .

Dari jumlah DPS total sebanyak 6.694.450 pemilih dengan rincian pemilih laki-laki 3.258.557 jiwa dan perempuan 3.435.893 jiwa. Jumlah data pemilih tersebut di akumulasi dari 24 kabupaten kota, 313 kecamatan, 3.059 desa/kelurahan dan 14.544 tempat pemungutan suara (TPS).

Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Sulsel, Romy Harminto menuturkan, 6.694.450 pemilih di Sulsel masuk DPS selanjutnya akan ditetapkan nanti Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Pilkada Serentak 2024, kini terdapat 46.342 pemilih berkebutuhan khusus atau disabilitas.

"Ada 46.342 pemilih disabilitas di Pilkada Sulsel 2024. DPS ini yang telah kami rekap di tingkat Provinsi telah ditetapkan oleh KPU 24 kabupaten kota di Sulsel," ujar Romy, Selasa (3/9/2024).

Berdasarkan data KPU Sulsel telah ditetapkan melalui rapat pleno dihadiri Bawaslu Sulsel, untuk kategori pemilih disabilitas tercatat 46.342 pemilih tersebar di 24 kabupaten dan kota se-Sulsel. Terbanyak disabilitas fisik.

"Jadi, rincian pemilih disabilitas untuk fisik 19.986 pemilih, intelektual 3.048 pemilih, mental 7.559 pemilih, sensorik wicara 7.135 pemilih, sensorik rungu 2.690 pemilih, dan sensorik netra 5.924 pemilih," jelas Romy.

Sedangkan untuk pemilih baru, kata Romy, sebanyak 730.427 ribu, pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 733.975 ribu dan perbaikan data pemilih sebanyak 171.329 jiwa.

Menurut dia, setelah tahapan DPS tersebut, maka KPU kabupaten kota menyampaikan dan menempelkan DPS tersebut per kelurahan di kantor lurah, desa sehingga masyarakat bisa mengecek nama dan nomor TPS nya.
"Jika terdapat warga, masyarakat yang belum terdaftar di DPS, silahkan melapor pada petugas KPU di seluruh kelurahan, desa wilayah Sulsel," imbuh mantan komisioner Kota Makassar itu.

Ketua KPU Sulsel, Hasbullah mengatakan, KPU Provinsi Sulsel, menargetkan partisipasi pemilih pada pemilihan kepala daerah(Pilkada) Gubernur dan wakil Gubernur tahun 2024 mencapai hingga 80 persen.

"Target Pilkada 27 November nanti, tingkat partisipasi masyarakat untuk pilkada 2024, yaitu di angka 80 persen," kata dia.

Untuk mencapai itu, KPU Sulsel butuh dukungan semua pihak termasuk awak media dan jajaran organisasi lainya dalam menjadi perpanjangan tangan di semua kalangan di pemilih.

"Untuk mencapai target partisipasi pemilih, kami KPU Sulsel telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kesadaran demokrasi di kalangan masyarakat," ujar Hasbullah.

Diketahui, dengan adanya 46 ribu lebih pemilih disabilitas di Sulsel, pada kandidat calon Bupati, Wali Kota dan Gubernur tentu akan memikirkan program bisa untuk memenuhi kebutuhan warga yang berkebutuhan khusus.
Merespons jumlah pemilih disabilitas di Sulsel, bakal calon Wakil Gubernur Sulsel, Azhar Arsyad mengatakan pihaknya akan menyiapkan forum khusus untuk mendengarkan aspirasi dari perwakilan atau komunitas disabilitas.

"Perlu lebih dulu kami buka ruang untuk mendengarkan aspirasi mereka. Membuka akses luas untuk penyandang disabilitas, apa saja mereka butuhkan untuk segera difasilitasi," ujar Azhar.

Ketua Partai Kebangkitan Bangsa Sulsel itu menyebutkan, setelah mendengarkan aspirasi maka pihaknya bisa meluncurkan program sesuai kebutuhan bagi kalangan disabilitas tersebut. Menurut Azhar, bila kelak Danny-Azhar mendapat amanah, maka program sebagai upaya pemerintah daerah memberikan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas, khususnya penyandang disabilitas sensorik netra dan penyandang disabilitas sensorik rungu wicara.

"Ini upaya agar saudara-saudara kita penyandang disabilitas bisa akses informasi. Mereka diberi ruang kreasi, serta kebutuhan lainnya," imbuh Azhar.

Menurut dia, urgensi pemenuhan hak penyandang disabilitas saat ini perlu dioptimalkan dengan mengacu pada kewajiban pemenuhan hak penyandang disabilitas, sebagaimana tertuang pada Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016.

"Prioritas hak penyandang disabilitas yang belum terpenuhi karena berbagai hal, khususnya pada pelayanan kesehatan, pemenuhan kebutuhan ekonomi, dan hak sama dalam pendidikan," ujar dia.

Saat ini Penyandang disabilitas di Indonesia mayoritas adalah disabilitas penglihatan dan mayoritas penyandang disabilitas berada pada umur tidak produktif dan perempuan.

"Yang terpenting adalah memperhatikan kebutuhan mereka seperti warga negara, dengan memberi penyediaan alat bantu," kata Azhar.

Sementara itu, juru bicara Andi Sudirman-Fatmawati, Muhammad Ramli Rahim mengatakan sejauh ini pihaknya sudah memperhatikan kalangan disabilitas saat menjabat sebagai gubernur, khususnya pada pendidikan.
"Sangat memperhatikan khususnya disabilitas terutama pendidikan di sekolah luar biasa," ujar Ramli.

Dia mengatakan, Sudirman-Fatma akan melakukan peningkatan kemampuan sekolah yang mampu menerima anak yang berkebutuhan khusus. "Jadi ini upaya beliau dan ini menjadi perhatian bagaimana anak-anak yang berkebutuhan khusus diperhatikan pada pendidikan mereka," imbuh dia.

Sementara disabilitas lain, kata Ramli, akan difasilitasi dengan berbagai keterampilan. "Supaya ke depan mereka jauh lebih berdaya daripada disantuni," ucap Ramli.

Sementara itu, pendiri Yayasan Sahabat Sindrom Down Istimewa (SSDI), Andi Nur Fitri Balasong mengatakan sebagai orang tua penyandang difabel sangat menitip harapan kepada para calon kepala daerah untuk memberikan kejelasan mengenai jaminan bagi anak penyandang disabilitas. Menurut dia, di sektor pendidikan, para calon kepala daerah mesti memiliki rencana pembangunan lingkungan pendidikan, baik dari kualitas para pendidik dalam bidang pendidikan luar biasa, pun fasilitas pada pendidikan.

Menurut Nur Fitri, acapkali para orang tua yang memiliki anak penyandang difabel terpaksa mengurungkan niat untuk memberikan pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan anak mereka sebab biaya yang mahal karena harus berada pada sekolah swasta.

“Saya alami dua kali anak saya harus ditolak sekolah, anak saya hambatan pada intelektual dan akhirnya saya ke sekolah swasta namun biayanya mahal,” ujar Nur Fitri.

Menurut dia, di sektor kesehatan, para calon kepala daerah mesti memiliki rencana terhadap pembangunan kesehatan bagi penyandang difabel untuk semua usia. Nur Fitri mengatakan, hal yang paling dekat dengan masyarakat itu adalah peningkatan kapasitas posyandu. Salah satunya bisa menjadi tempat para orang tua mendapatkan pelayanan bagi para penyandang difabel.

“Baiknya posyandu bisa menjadi wadah konsultasi bagi para orang tua yang memiliki anak difabel,” ucap dia.
Tak hanya itu, sambung Nur Fitri, posyandu juga mesti bisa menjadi wadah penguatan untuk para orang tua dalam menangani anak difabel, baik dukungan teori maupun dukungan moral sebagai amanah ilahi.

Tak kalah penting juga, para calon kepala daerah mesti memiliki rencana terkait dengan rencana pembangunan ekonomi untuk para penyandang difabel.

Nur Fitri mengatakan, berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas itu sudah mengatur hak mereka untuk mendapatkan pekerjaan. Namun, kata dia, tak hanya menjadi pewadah dalam mendapatkan pekerjaan, tetapi bagaimana memberikan mereka ruang untuk dibekali kecakapan hidup dari semua klasifikasi difabel.

“Karena ini masih jadi ironi, mereka 12 tahun menjalani sekolah baik SLB atau lainnya, mereka dikemanakan setelah itu. Kuliah bagi mereka yang beruntung saja dan mampu,” kata Nur Fitri.

Tak hanya untuk para penyandang difabel secara langsung. Prioritas bagi keluarga yang memiliki anak difabel juga harus diperhatikan, salah satunya memberikan mereka bantuan seperti wadah UMKM.

Adapun, Direktur Balla Inklusi, Abdul Rahman mengatakan, berkaca pada pilkada yang lalu, para calon kepala daerah tidak memiliki visi-misi yang mencantumkan mengenai kelompok rentan sehingga harus menjadi pertimbangan pada pilkada kali ini. Apalagi, kata dia, isu kelompok rentan yang memuat isu perempuan, anak, dan difabel itu selalu termuat pada materi debat kandidat.

“Jadi tentu saja para kelompok rentan tentu akan menilik siapa saja kandidat yang memiliki visi-misi terkait itu,” ujar Rahman.

Menurut dia, pihak KPU sebagai penyelenggara, harus memiliki perhatian terhadap kelompok rentan, terutama pada penyandang difabel. Bahkan, kata dia, baiknya salah satu poin untuk visi-misi para calon kepala daerah harus tertuang hal terkait penyandang difabel.

Tak hanya itu, akses informasi tentang pilkada juga harus senantiasa bisa dinikmati oleh para penyandang difabel yang juga memiliki hak pilih pada pilkada mendatang. Menurut Rahman, hal itu menjadi penting, sebab para difabel akan memiliki arah secara mandiri untuk menjatuhkan pilihannya kepada siapa saja yang mengakomodir kebutuhan mereka dari segala sektor sebagai warga negara.

“Selama ini tidak ada penguatan sumber daya manusia dan penempatan mereka pada TPS, bagaimana etika pendampingan kepada mereka yang perlu untuk didampingi saat memilih nanti,” imbuh Rahman.

Hal itu, kata dia, sangat urgen untuk diperhatikan agar tidak menjadi polemik di kemudian hari. “KPU mesti membuka catatan pada lembaran pemilu sebelumnya dan segera berbenah,” ujar dia.

Pemprov Tunggu Surat Cuti

Sementara itu, Pemerintah Sulawesi Selatan mulai menunggu pengajuan surat cuti dari para kepala daerah yang masih menjabat dan akan mengikuti kontestasi Pilkada Serentak pada 27 November mendatang.

Kepala Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Sulsel, Idham Kadir menyampaikan pihak baru saja menerima surat edaran dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).yang membahas tentang cuti kepala daerah yang akan menjadi peserta pilkada.

Menurut Idham, cuti bagi kepala daerah itu memiliki poin utama untuk tidak menggunakan fasilitas negara, utamanya saat menggelar kampanye.

“Jadi cuti itu membahas tentang larangan penggunaan fasilitas negara bagi kepala daerah yang menjadi peserta dalam pemilu kali ini,” ujar Idham.

Meski demikian, kata Idham, gaji hingga tunjangan itu masih tetap mengalir pada masing-masing kepala daerah itu berdasar pada Permendagri Nomor 74 Tahun 2016 Pasal 8.

Idham menjelaskan, ada tujuh poin yang dikecualikan pada pasal tersebut yaitu, gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan beras, tunjangan kesehatan, tunjangan kecelakaan kerja dan tunjangan kematian. “Jadi untuk gaji itu dikecualikan,” beber dia.

Menurut Idham, pada surat edaran tersebut juga mengatur tentang masa tenggang pengajuan surat cuti dari kepala daerah yang akan berkontestasi itu. “Sesuai ketentuan pasal 3 ayat (2) Permendagri nomor 74 tahun 2016, tentang cuti luar tanggungan negara bagi gubernur dan wakilnya, bupati dan wakilnya, walikota dan wakilnya, paling lambat 7 hari kerja sebelum penetapan pasangan calon,” kata dia.

Untuk informasi, penetapan pasangan calon kepala daerah oleh KPU pada 22 September 2024 mendatang, terhitung sudah kurang dari tiga pekan untuk penetapan calon itu. Idham mengatakan, sampai sejauh ini pihaknya baru menerima satu kepala daerah yang sudah memasukkan surat cuti tersebut, yaitu Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto.

Ia menyampaikan, secara keseluruhan masih terdapat lima kabupaten dan kota yang akan mengajukan izin cuti itu yakni dari Kabupaten Bulukumba, Toraja Utara, Luwu Timur, dan Maros. (suryadi-abu hamzah-fahrullah-isak pasa'buan/C)

  • Bagikan