MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Persoalan kekerasan terhadap anak dan perempuan masih kerap terjadi. Untuk itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar memberi dukungan penuh kepada Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Makassar dalam menangani perkara tersebut.
Hal tersebut disampaikan saat pertemuan pihak UPTD PPA Makassar dengan Kejari Makassar yang berlangsung pada Selasa (24/9/2024), di kantor Kejari Makassar, Jalan Amanagappa. Adapun audiensi ini dipimpin oleh Kepala UPTD PPA, Muslimin Hasbullah.
Kepala Kejari Makassar, Nauli Rahim Siregar, menyambut baik kolaborasi ini dan menekankan pentingnya penegakan hukum yang optimal.
Nauli menegaskan, perlindungan terhadap perempuan dan anak, terutama terkait kekerasan seksual, menjadi prioritas utama.
"Sangat penting untuk menerapkan penegakan hukum yang berkeadilan sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Perempuan dan Anak, terutama dalam kasus kekerasan seksual yang semakin meningkat," ujar Nauli.
Isu utama yang dibahas dalam pertemuan tersebut adalah bagaimana meningkatkan koordinasi antara kedua lembaga dalam menangani kasus pidana yang melibatkan anak-anak.
Nauli juga menyoroti perlunya pemberian restitusi kepada korban kekerasan seksual, dengan menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendorong pelaku untuk memberikan ganti rugi yang layak.
Lebih lanjut, Nauli menegaskan bahwa setiap kasus kekerasan terhadap anak, khususnya kekerasan seksual, harus diproses sesuai hukum yang berlaku.
Hal ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pelaku sekaligus melindungi anak-anak dari ancaman kekerasan di masa mendatang.
"Jika tidak ada intervensi yang tepat, anak-anak yang menjadi korban akan menanggung beban psikologis sepanjang hidupnya," tambah Nauli.
Sementara itu, Muslimin Hasbullah mengapresiasi upaya Kejari Makassar dalam penegakan hukum yang berkeadilan bagi anak-anak dan perempuan.
"Semoga kerja sama ini terus berjalan demi perlindungan hak-hak mereka di Kota Makassar," imbuhnya.
Pertemuan ini memperlihatkan sinergi yang kuat antara Kejari Makassar dan UPTD PPA dalam melindungi anak dan perempuan dari berbagai bentuk kekerasan. (Isak/B)