MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Sulawesi Selatan (Sulsel), Taufiqurrakhman memberikan Apresiasi kepada Petugas Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pinrang, Huznul Faidzin yang berhasil gagalkan penyelundupan barang terlarang yang diduga narkoba jenis sabu yang dibawa oleh seorang pengunjung perempuan berinisial AR, Selasa (1/9/2024).
Taufiqurrakhman menjelaskan bahwa Jajarannya telah bekerja Dengan professional dan penuh ketelitian sehingga mampu menggagalkan barang terlarang masuk dalam Rutan Pinrang.
"Mencegah masuknya barang terlarang khususnya narkoba dan handphone dalam Lapas dan Rutan merupakan tanggungjawab kita Sebagai petugas. Apresiasi untuk petugas Rutan Pinrang atas Kinerjanya yang berhasil menggagalkan masuknya barang terlarang yang diduga sabu," ungkap Taufiqurrakhman
Dengan adanya temuan ini, Taufiqurrakhman meminta seluruh Jajaran Lapas dan Rutan untuk bekerja dengan penuh kehati - hatian, tetap waspada dan ketelitian Untuk melakukan antisipasi terhadap jenis - jenis tindakan untuk memasukkan barang terlarang dalam Lapas Dan Rutan. Para petugas juga harus mampu memetakan titik - titik rawan untuk dilakukan tindakan pencegahan.
Kakanwil sendiri sangat serius dalam melakukan penanggulangan peredaran gelap narkoba dalam Lapas dan Rutan.
Sementara itu, saat kejadian, Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Pinrang, Fadlan Sahan mengatakan bahwa kejadian ini berawal dari Petugas Penggeledahan Barang dan Makanan, Huznul Faidzin yang melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap barang dan makanan yang dibawah oleh pengunjung AR yang ditujukan kepada Tahanan laki-laki berinisial TH.