Tak sampai di situ, mantan Kapolrestabes Makassar itu juga menyampaikan bukan hanya sanski etik saja yang bisa menjerat anggota Polri yang terlibat politik praktis atau tak netral dalam pelaksanaan Pilkada 2024, tapi juga bisa diproses secara pidana oleh pengawas pemilu dalam hal ini Bawaslu sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 136/PUU-XII/2024.
Adapun Putusan MK yang dikeluarkan itu yakni Pasal 188 UU Nomor 1/2015 berbunyi "setiap pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 atau paling banyak Rp6.000.000,00".
MK memasukkan frasa "pejabat daerah" dan "anggota TNI/Polri" ke dalam norma Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota tersebut.
"Apalagi itu ada dari Mahkamah Konstitusi (MK) apabila ada anggota Polri yang tidak netral bisa di proses pidana ancaman 1 sampai 6 bulan (penjara)," ucap Yudhiawan.
Pengamat politik Universitas Hasanuddin (Unhas), Andi Ali Armunanto mengatakan seringnya TNI/Polri dilibatkan dalam kepentingan politik, utamanya Pemilu atau Pilkada dikarenakan mereka cukup strategis untuk dikerahkan.
Terlebih, TNI/Polri ini disebut memiliki wilayah teritorial yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, dalam hal ini para pemilih. Sehingga potensi besar tersebut kerap dimanfaatkan oleh orang-orang yang memiliki akses komunikasi dengan dua institusi negara tersebut.
"TNI dan Polri ini berbahaya kalau di politisasi, apalagi kalau di mobilisasi untuk kepentingan politik. Karena sama seperti birokrasi, mereka punya cakupan teritorial. TNI dan Polisi ini punya wilayah teritorial, mulai dari tingkat kabupaten seperti polres, polsek, dan di level desa itu ada babinsa, bhabinkamtibmas dan itu bisa bersentuhan langsung masyarakat dan bisa mempengaruhi secara langsung pemilih," tutur Ali.