MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sulawesi bagian Selatan (Sulbagsel) dan Bea Cukai Makassar musnahkan sejumlah barang ilegal atau tanpa izin edar masuk di wilayah hukumnya. Barang bernilai miliaran tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar dan digilas menggunakan alat berat roller.
Proses pemusnahan berlangsung di Lapangan Parkir 302 PT. Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional IV Makassar, Jalan Nusantara, Kota Makassar, Kamis (5/12/2024) siang. Barang ilegal yang dimudahkan itu merupakan hasil penindakan bidang kepabeanan dan cukai yang telah ditetapkan menjadi Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN).
Adapun pemusnahan BMMN terdiri dari rokok ilegal dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dengan total nilai barang sebesar Rp 5.913.975.300. Dimana barang-barang yang dimusnahkan itu disebut merugikan negara sebesar Rp 3.976.896.670 atau Rp 3,9 miliar.
Sementara pemusnahan BMMN atas hasil penindakan Bea Cukai Makassar terdiri dari rokok ilegal, Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dan parfum dengan total nilai barang sebesar Rp 4.885.655.355 dan potensi kerugian negara sebesar Rp 2.912.697.394 atau Rp 2,9 miliar.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Sulbagsel, Djaka Kusmartata mengatakan, pemusnahan barang-barang yang tak memiliki izin edar tersebut merupakan hasil penindakan untuk menunjukkan komitmen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana amanat undang-undang Kepabeanan dan Cukai.
"Yakni melindungi masyarakat dari peredaran barang berbahaya dan illegal, mendukung iklim industri yang sehat dan mendorong kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan di bidang kepabeanan dan cukai," ujar Djaka kepada wartawan.