MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Tiga polisi "nakal" yang bertugas di jajaran Polrestabes Makassar diberi sanksi tegas berupa pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Upacara PTDH tersebut dipimpin langsung oleh Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib di halaman apel Polrestabes Makassar, Senin (16/12/2024).
Dalam arahannya, Ngajib mengatakan pihaknya melakukan penindakan tegas terhadap anggota yang melakukan pelanggaran. Dimana jenis pelanggaran yang dilakukan ketiga oknum itu diantaranya menelantarkan keluarga, hingga tidak masuk kantor dalam waktu yang lama.
“Hari ini ada tiga anggota kita lakukan PTDH, dia melakukan pelanggaran menelantarkan keluarga," ujar Ngajib.
"Tidak melaksanakan tugas sebagaiman yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan dan peraturan kapolri sehingga kita lakukan tindakan tegas diberhentikan dari kepolisian,” sambungnya.
Adapun personil yang di PTDH itu yakni Bripka Irfanuddin NRP 84061187 (Ba Pembinaan Bag SDM), Bripka Budyanto NRP 73070575 (Ba Polsek Mamajang), dan Bripka Abdullah Amudi NRP 82120091 (Ba Pembinaan Bag SDM).
Dalam Pelaksanaan Upacara PTDH tidak dilakukan Penangalan Baju dinas Kepolisian karena ketiga oknum yang di PTDH tidak hadir dan upacara dan dilakukan secara IN ABSENTIA, dengan cara membawa foto ketiga personil tersebut ke depan inspektur upacara.
Selain memberikan sanksi PTDH terhadap personel yang bermasalah, Ngajib juga memberikan penghargaan terhadap anggota Polrestabes Makassar yang berprestasi.
“Selama ini alhamdulillah ada 744 personil yang telah diberikan penghargaan,” ucapnya.
Termasuk, lanjut Ngajib, Polrestabes Makassar juga mendapatkan penghargaan penilaian terbaik penyelenggaraan Layanan Publik yang diberikan oleh Ombudsman dengan nilai tertinggi dan terbaik di seluruh jajaran Polda Sulawesi Selatan.
“Alhamdulillah juga kemarin kita mendapatkan penghargaan penilaian terbaik penyelenggaraan Layanan Publik diberikan oleh Ombudsman dengan nilai tertinggi dan terbaik di seluruh jajaran Polda Sulawesi Selatan,” pungkasnya. (Isak/B)