Ratusan Nakes Non ASN di Takalar Turun ke Jalan, Tuntut Perbaikan Nasib

  • Bagikan

TAKALAR, RAKYATSULSEL - Ratusan Tenaga Kesehatan (Nakes) non Apatur Sipil Negara (ASN) di Takalar turun ke jalan melakukan aksi demonstrasi di depan RSUD Padjonga Daeng Ngalle, Jalan Ince Husain Daeng Parani, Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattallassang, Jumat (3/1/2025).

Ratusan Nakes non ASN Takalar yang mengatasnamakan Barisan Muda Kesehatan Indonesia (BMKI) mendesak Pemerintah Daerah Takalar melalui BKPSDM untuk segera mendaftarkan Nakes non ASN yang sudah puluhan tahun mengabdi di Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SSIDMK).

Selain itu, para Nakes non ASN tersebut juga mendesak Direktur RSUD Padjonga Daeng Ngalle merubah status tenaga kerjanya dari tenaga sukarela menjadi tenaga kontrak BLUD dan memberikan gaji Upah Minumum Provinsi (UMP) bagi Nakes yang bekerja di RSUD Padjonga Daeng Ngalle Takalar.

“Kami berharap DPRD Takalar mengawal dan memperjuangkan tenaga non ASN dalam hal perlindungan hukum, khususnya dalam hal hak-hak atas jaminan kesehatan, jaminan keselamatan kerja, serta perlindungan dari tindakan diskriminasi atau pemutusan hubungan kerja yang tidak adil,” kata jenderal lapangan Irham Tompo.

Sementara itu, Direktur RSUD Padjonga Daeng Ngalle dr Ruslan Ramli menyambut baik aksi demonstrasi yang dilakukan ratusan Nakes non ASN Takalar tersebut.

“Kami sudah melakukan koordinasi dengan pihak BPKPSDM bahwa pegawai non ASN yang bekera di RSUD Padjonga Daeng Ngalle bukan merupakan pegawai kontrak yang terdaftar di Pemda Takalar namun merupakan BLUD RSUD Padjonga Daeng Ngalle,” beber Ruslam Ramli.

Ia juga mengatakan sudah melakukan koordinasi kepada Pj Bupati Takalar agar memperhatikan kesejahteraan Nakes non ASN dengan mengesahkan SK Bupati terkait peraturan PPK BLUD RSUD Padjonga Daeng Ngalle tersebut.

“Apabila SK Bupati terkait peraturan PPK BLUD RSUD Padjonga Daeng Ngalle sudah disahkan maka pegawai BLUD Nakes non ASN sudah bisa mendaftar menjadi pegawai PPPK,” sambung Ruslan Ramli.

Terpisah, pihak Pemerintah Daerah Takalar melalui Asisten Administrasi Suhardiyanto di hadapan ratusan Nakes non ASN tersebut mengatakan bahwa
sumber anggaran Pemda Takalar sudah tidak sama dengan tahun sebelumnya sehingga memiliki batasan jumlah peserta pada penerimaan PPPK.

“Untuk pegawai BLUD aturannya sudah jelas. Mari kita bersama-sama berdoa agar SK Bupati Takalar segera terealisasi terkait aturan BLUD RSUD Padjonga Daeng Ngalle. Dengan disahkannya SK Bupati maka Nakes non ASN sudah setara dengan pegawai kontrak Pemda Takalar,” pungkas Suhardiyanto. (Ady Emba)

  • Bagikan