Ia berharap, pengalaman yang dituangkan dalam buku ini bisa menghubungkan berbagai tingkatan pengawas pemilu, dari pusat hingga daerah, sehingga ada kesinambungan dalam menjalankan regulasi dan berinteraksi dengan masyarakat.
"Pusat lebih banyak membuat regulasi, sedangkan di tingkat bawah regulasi itu dijalankan. Tantangannya adalah bagaimana membangun interaksi yang efektif dengan masyarakat. Oleh karena itu, kami juga melibatkan media, pegiat sosial media, serta masyarakat luas dalam pengawasan," jelasnya.
Juanto juga menambahkan bahwa buku ini sengaja disusun untuk melengkapi laporan kinerja Bawaslu yang selama ini belum terdokumentasi secara menyeluruh dalam dokumen resmi kelembagaan.
"Secara kelembagaan, banyak aspek pengawasan yang tidak termuat secara komprehensif dalam laporan resmi. Oleh karena itu, buku ini hadir sebagai gambaran nyata dari kerja-kerja pengawasan yang dilakukan di lapangan," katanya.
Sementara itu, dalam diskusi tersebut, Akademisi Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar (UINAM), Prof. Dr. Firdaus Muhammad, menegaskan bahwa buku ini menjadi potret dan rujukan tentang pentingnya pengawasan partisipatif dalam pemilu.
"Buku ini menyoroti bahwa pengawasan pemilu bukan hanya tanggung jawab Bawaslu, tetapi juga masyarakat luas. Ini selaras dengan Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2022 tentang pengawasan partisipatif," katanya.