Pemprov Sulsel-Drive Ojek Online Bahas Tarif Angkutan Sewa Khusus

  • Bagikan

MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan menggelar pertemuan penting dengan perwakilan driver online untuk membahas Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulsel Nomor 2559/XII/Tahun 2022 mengenai kenaikan tarif angkutan sewa khusus.

Pertemuan yang berlangsung di Ruang Baruga Lounge, Kantor Gubernur Sulsel, ini dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Sulsel, Jufri Rahman. Jumat (14/03/2025)

Hadir dalam pertemuan tersebut Kapolrestabes Makassar Kombes Arya Perdana, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sulsel, Andi Erwin Terwo, serta perwakilan dari tiga aplikator transportasi online besar, yaitu PT Grab Indonesia, PT Gojek Indonesia, dan PT Maxim.

Beberapa hasil utama yang dicapai dalam pertemuan ini antara lain:

1. Penerapan SK Gubernur Sulsel Nomor 2559/XII/Tahun 2022

Pihak aplikator Grab, Gojek, dan Maxim bersama perwakilan driver sepakat untuk melaksanakan SK Gubernur yang mengatur tarif angkutan sewa khusus di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan, yang akan mulai berlaku pada 19 Maret 2025 pukul 23:59 Wita.

2. Laporan Pelanggaran kepada KPPU

Masyarakat atau kelompok masyarakat diminta untuk melaporkan ke Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) jika pihak aplikator melanggar ketentuan dalam SK Gubernur.

3. Biaya Jasa Aplikasi

Biaya jasa aplikasi akan dikenakan tambahan di luar tarif yang sudah ditetapkan dalam SK Gubernur Sulsel Nomor 2559/XII/Tahun 2022, dengan ketentuan tarif yang sudah disepakati.

4.Penerapan Tarif Batas Atas untuk Dua Kilometer Pertama

Sesuai dengan SK Gubernur Sulsel, perusahaan aplikator dan perusahaan angkutan sewa khusus akan memberlakukan tarif batas atas untuk dua kilometer pertama perjalanan.

5.Sanksi bagi Aplikator yang Tidak Mematuhi SK

Pihak aplikator yang tidak menerapkan SK Gubernur Sulsel Nomor 2559/XII/Tahun 2022 akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala Dinas Perhubungan Sulsel, Andi Erwin Terwo, menegaskan bahwa waktu penerapan SK Gubernur tersebut diberi waktu lima hari.

“Sekitar 5 hari sampai tanggal 19 Maret waktu untuk penerapan SK Gubernur 2559," ujar Erwin Terwo.

Sekertaris Daerah (Sekda), Jufri Rahman menyebut ketiga aplikator sudah menyetujui kesepakatan yang diajukan

"Grab, Gojek, dan Maxim sudah sepakat untuk penerapan tarif batas atas dan batas bawah sesuai SK Gubernur Sulsel," jelas Sekda Sulsel, Jufri Rahman, di akhir pertemuan. (Nabilah Ansar/B)

  • Bagikan