Koruptor di Bantaeng Divonis Bebas, Kejari Ajukan Kasasi dan Dikabulkan MA

  • Bagikan
Suasana eksekusi kasasi Kejaksaan Negeri Bantaeng.

BANTAENG, RAKYATSULSEL - Kejaksaan Negeri Bantaeng melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasu Pidsus), Andri Zulfikar menjebloskan satu terdakwa kasus korupsi ke penjara. Info ini diterima dari Andri Zulfikar, Rabu (7/5).

"Terdakwa GT pada perkara korupsi pekerjaan rehabilitasi irigasi perpipaan batu massong tahun anggaran 2016 pada Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Bantaeng yang divonis bebas oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Makassar berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Nomor 31/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Mks, kami ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung," kata Andri Zulfikar.

Namun, Kejari Bantaeng mengajukan kasasi dan diterima oleh Mahkamah Agung berdasarkan putusan MA tertanggal 10 Maret 2025 dengan Nomor 333 K/Pid.Sus/2025. Terdakwa GT terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi pada proyek tersebut.

"Alhamdulillah, permohonan kasasi kami diterima Mahkamah Agung dan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung tertanggal 10 Maret 2025 dengan Nomor 333 K/Pid.Sus/2025, terdakwa GT terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi pada proyek Rehabilitasi Irigasi Perpipaan Batu Massong 2016 di Bantaeng," katanya.

Dijelaskan oleh jaksa, Penyidik Pidsus Kejari Bantaeng dalam setiap menangani semua perkara korupsi, selalu memguatkan alat bukti sebagai senjata di Pengadilan untuk membuktikan kesalahan para terdakwa.

"Saya sebagai Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bantaeng sangat yakin kalau terdakwa GT yang hari ini kami eksekusi pada tingkat kasasi, yakin terbukti bersalah," kata dia.

Menurutnya, putusan hakim pada persidangan tingkat pertama di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar, Abdul Rahman Karim telah membuat keputusan yang menciderai semangat pemberantasan korupsi.

"Putusan Kasasi tingkat Mahkamah Agung, menetapkan, mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi atau Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Bantaeng dan membatalkan putusan pengadilan tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor 31/Pid.Sus-TPK//2024/PN.Mks tanggal 30 Juli 2024 tersebut," kata Andri Zulfikar.

"Putusan Kasasi itu disebutkan Terdakwa GT dijatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 5 bulan dan pidana denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan," tambahnya. (Jet)

  • Bagikan