BULUKUMBA, RAKYATSULSEL – Anggota DPRD Bulukumba mengingatkan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk sungguh sungguh melaksanakan Peraturan Daerah (Perda). Implementasi dilapangan diperlukan agar Perda yang ditetapkan bersama Pemda dan DPRD tidak terkesan asal dibuat.
Anggota DPRD Bulukumba, Andi Akhyar, meminta kepada Bupati agar Perda yang telah ditetapkan agar dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Permintaan tersebut disampaikan anggota DPRD Bulukumba dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Andi Akhyar, menanggapi penetapan Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda), pekan lalu.
Ketiga Ranperda itu adalah Ranperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Ranperda tentang Retribusi Penyediaan dan atau Penyedotan Kakus, serta Ranperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 3 Tahun 2011, tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
Politisi dari PKS, Andi Akhyar, meminta kepada Bupati untuk melaksanakan Perda yang telah ditetapkan. Ia mengaku ingat ketika menjadi ketua Panitia Khusus (Pansus), Perda yang telah ditetapkan sebelumnya tidak maksimal dijalankan.
Karenanya, dengan ditetapkannya Ketiga Ranperda menjadi Perda agar dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang undangan.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Bulukumba HA Muchtar Ali Yusuf, pun meminta kepada seluruh kepala OPD terkait untuk segera melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat. (Sal)