Majelis Hakim Tanggapi Pengajuan Penangguhan Penahanan AEH

  • Bagikan

MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit (RS) Tipe C Batua Makassar dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap eksepsi terdakwa Andi Erwin Hatta kembali digelar di Pengadilan Tidak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (14/2/2022).

Sidang yang digelar secara virtual ini dipimpin Ketua Majelis Hakim, Farid Hidayat Sopamena. Dalam sidang, Andi Erwin Hatta tampil dalam kondisi kurang sehat. Menurut tim kuasa hukumnya, kondisi kesehatan kliennya memang sedang menurun. Olehnya itu, mereka mengajukan penangguhan penahanan pada Majelis Hakim.

Atas pengajuan penangguhan penahanan itulah, Farid selaku Ketua Majelis Hakim memberikan tanggapan. Kata dia, apabila ada dari 13 orang terdakwa yang kondisi kesehatannya menurun atau sakit dan membutuhkan pemeriksaan maka pihaknya akan memberikan ijin keluar dengan catatan dikawal polisi.

Sebab kata Farid, majelis hakim tidak bisa memantau langsung bagaimana kondisi para terdakwa saat ini di rumah tahanan (rutan) Polda Sulsel.

“Jadi misalnya nanti ada terdakwa yang sakit atau seperti apa. Sakit atau butuh diperiksa, kami dari majelis hakim akan segera sampaikan melalui panitera pengganti, sehingga kemudian yang sakit kalaupun nanti diijinkan keluar, nanti dilakukan pengawalan dari kepolisian. Itu akan kami keluarkan,” ucap Farid.

“Kalaupun nantinya terdakwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan hasilnya memang butuh untuk di rawat, kami nantinya dari majelis hakim akan bantar (pembantaran). Kalaupun itu benar-benar sakit dan memang harus butuh perawatan,” sambungnya.

  • Bagikan