Swab PCR-Antigen Dihapus

  • Bagikan

MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Pelaku perjalanan domestik baik darat maupun udara tidak usah melakukan tes antigen maupun swab polymerase chain reaction (PCR) lagi. Syaratnya, sudah mengantongi surat vaksinasi lengkap dosis satu dan dua.

Pelaksana tugas Kepala Dinas Kesehatan Sulawesi Selatan, Arman Bausat menyatakan akan menunggu secara surat edaran secara resmi atas kebijakan dari pemerintah pusat tersebut.

“Baru secara lisan tapi belum keluar aturannya. Dalam penerapannya kan harus ada aturan tertulisnya supaya bisa menjadi pegangan di lapangan,” ujar Arman, Senin (7/3/2022).

Menurut Arman, pernyataan terkait kelonggaran penerbangan masih menunggu surat edaran dikeluarkan. Tapi, kata dia, hal tersebut sudah menjadi kabar gembira bagi masyarakat yang hendak bepergian.

Adapun, potensi penyebaran Covid-19 yang ditimbulkan dari pelonggaran tersebut, Arman mengatakan pemerintah pastinya telah memperhitungkan secara matang sebelum edaran tersebut dikeluarkan.

“Jadi sudah ada pasti perhitungannya kemungkinan sudah ada herd immunity di masyarakat sehingga orang yang naik pesawat misalnya sekarang syaratnya naik pesawat harus ada sertifikat vaksin lengkap. Artinya sudah ada kekebalannya berarti kemungkinann orang yang berada didalam pesawat itu sudah kebal terhadap virus,” ujar dia.

Humas Angkasa Pura I, Iwan Risdianto mengungkapkan saat ini pihak Angkasa Pura belum mendapatkan surat edaran atas kebijakan tersebut. Sehingga, untuk persyaratan perjalanan domestik masih harus menggunakan PCR dan Antigen sebagai syarat penerbangan.

“Kan belum ada edarannya, mudah-mudahan segera turun,” ujar Iwan.

  • Bagikan