Kasus Penggelapan dan Penipuan, Polisi Tetapkan Notaris Hendrik Jaury Tersangka

  • Bagikan

MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Penyidik Polrestabes Makassar menetapkan notaris bernama Hendrik Jaury sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan sertipikat hak milik untuk lokasi lahan di kawasan Jalan Perintis Kemerdekaan.

Penetapan tersangka terhadap Hendrik Jaury berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dengan Nomor Sp.Sidik/137/III/RES.1.11/2021/Reskrim tertanggal 11 Maret 2021. Surat tersebut ditandatangani oleh Kompol Jufri Natsir atas nama Kapolrestabes Makassar dan Kasat Reskrim Polrestabes Makassar.

Hendrik Jaury dikenakan Pasal 372 dan Pasal 378 tentang Penggelapan dan Penipuan. Status tersangka setelah penyidik menyimpulkan adanya perbuatan tindak pidana dan menemukan alat bukti yang cukup terkait dengan pengenaan pasal tersebut.

Hendrik Jaury dilaporkan ke Polrestabes Makassar oleh Haji Muhammad Ali sebagai pihak yang sebelumnya memberikan kuasa kepada Hendrik Jaury untuk pengurusan pembuatan sertipikat pada tahun 2011.

Akan tetapi, hingga tahun 2021, sertipikat yang dijanjikan akan diurus dan diselesaikan oleh Hendrik Jaury tidak kunjung diterima pleh Muhammad Ali sebagai pemberi pekerjaan. Berdasarkan hal tersebut, Muhammad Ali melakukan langkah pelaporan ke Polrestabes Makassar.

Sementara itu, Nurhalim, selaku pelapor dan penasehat hukum Muhammad Ali, memberikan apresiasi terhadap langkah penyidik Polrestabes Makassar menetapkan Hendrik Jaury sebagai tersangka. Karena menurut dia kliennya telah memberikan toleransi waktu cukup lama menunggu niat baik Hendrik Jaury untuk menyelesaikan kewajiban.

“Ini merupakan langkah terakhir, karena Pak Muhammad Ali sudaj mengalamo kerugian cukup besar akibat tindakan dari Hendrik Jaury,” tegas Nurhalim.

Nurhalim mengaku telah menerima laporan perkembangan hasil penyidikan dari pihak Polrestabes Makassar dengan nomor B/66/RES.1.11/Reskrim, tertanggal 17 Maret 2021. Dalam surat tersebut dinyatakan secara tegas status Hendrik Jaury yang akan diperiksa sebagai tersangka. (*)

  • Bagikan