STB Gratis Bagi Warga Tidak Mampu

  • Bagikan
Peserta Sosialisasi Siaran TV Digital

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Kementerian Komunikasi dan Informatika secara resmi telah mengalihkan siaran televisi analog yang sudah mengudara hampir 60 tahun. Meski begitu, pengalihan ke televisi digital di Sulawesi Selatan akan dilakukan bertahap.

Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Selatan, Muhammad Hasrul Hasan mengatakan, khusus pengalihan siaran TV analog ke TV digital dilakukan bertahap di tiga wilayah di Sulawesi Selatan.

Untuk wilayah satu pengalihan mulai berjalan dari tanggal 30 April, wilayah dua dimulai 30 Agustus, dan wilayah tiga dimulai 20 November 2022 mendatang. Tiga wilayah itu dibagi dari 24 kabupaten/kota yang ada di Sulawesi Selatan.

"Di Sulsel kami bagi tiga tahap," kata Hasrul saat diwawancara Harian Rakyat Sulsel, Rabu (11/5/).

Tahap pertama di Kota Makassar, Kabupaten Maros, Gowa, Takalar, Jeneponto, dengan Pangkep. Tahap dua masuk daerah Bantaeng, Bone, Soppeng, Wajo, Luwu Raya (Palopo, Luwu, Luwu Timur, Luwu Utara) Bulukumba, Sinjai, dan Kepulauan Selayar.

Kemudian, tahap ke tiga, itu Kota Parepare, Sidrap, Enrekang, Tana Toraja, Toraja Utara, dan Pinrang. Hanya saja, kata Hasrul, khusus di wilayah satu saat ini sistemnya masih berjalan simulkes atau bersamaan antara siaran TV analog dengan TV digital.

Kementerian Komunikasi dan Informasi baru akan mematikan siaran TV analog pada tanggal 29 Mei mendatang. Semua jenis televisi masih bisa digunakan untuk menangkap siaran digital saat ini.

Namun, pada tanggal tersebut untuk televisi analog memerlukan set top box (STB) agar bisa menayangkan siaran digital.

"Di Makassar sekarang karena melihat pertimbangan dari jumpa pers Menteri Kominfo, nanti tanggal 29 Mei baru dimatikan. Jadi berjalan simulkes atara siaran analog dan digital. Tidak langsung dimatikan tapi berjalan bersamaan. Masyarakat masih bisa nonton siaran analog," ungkapnya.

Terkait STB sendiri, Hasrul mengatakan, tak begitu mengetahui terkait pengadaan dan pembagiannya, sebab KPID hanya membantu dalam proses sosialisasi sekaligus melakukan pengawasan konten yang tanyang di TV.

  • Bagikan