Polisi Kantongi Nama Pelaku Pengrusakan Rumah Terduga Dukun di Jeneponto

  • Bagikan
Kasat Reskrim Polres Jeneponto, Iptu Nasaruddin

JENEPONTO, RAKYATSULSEL - Terkait insiden penganiayaan dan penrusakan rumah milik terduga dukun di Kabupaten Jeneponto, aparat kepolisian Polres Jeneponto mulai menjejaki para pelaku.

Kasat Reskrim Polres Jeneponto, Iptu Nasaruddin, yang ditemui di Ruang Kerjanya, Selasa (17/5/2022) siang, mengatakan pihaknya tengah memeriksa sejumlah saksi sekaitan dengan aksi main hakim sendiri yang berujung perusakan satu unit rumah dan penganiayaan terhadap orang yang diduga dukun dan seorang anaknya di BTN Sammolo, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto pada Senin (16/5/2022) lalu.

"Kita sudah memeriksa dua saksi, termasuk korban yang diduga dukun itu, begitu pun saksi lainnya nanti, "ujar Kasat Reskrim.

Selain itu Kasat Reskrim juga mengaku telah mengantongi indentitas sejumlah pelaku yang melakukan penrusakan dan penganiayaan yang menyebabkan terduga dukun yang bernama Ente (43) terluka sabetan benda tajam pada telapak dan lengan tangannya, serta anaknya yang terluka pada bagian kepala.

"Kami sudah kantongi namanya, tapi kami tidak sebutkan dulu, yang jelas pelakunya akan ditemukan, "tambah Kasat Reskrim.

Sebelumnya, Rumah milik Ente (43) warga BTN Sammolo, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto pada Senin (16/5/2022), sekitar pukul 8.45 Wita, didatangi oleh ratusan orang yang diduga berasal dari kampung Karapang Pa'ja, Desa Borong Tala, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, dan melakukan penyerangan atau penrusakan, serta melukai sejumlah anggota keluarga pemilik rumah.

Penyerangan dan penrusakan ini diduga lantaran salah paham terhadap pemilik rumah yang juga biasa mengobati orang. Pemilik rumah dituding menumbalkan calon pasien hingga meninggal dunia. (Zad)

  • Bagikan