Legislator Bulukumba Minta Anggaran Pembangunan Gedung Satu Atap dan Pokir Dialihkan Untuk Bayar Gaji P3K Guru

  • Bagikan
Komisi A DPRD Bulukumba dalam RDP dengan sejumlah kepala OPD terkait, anggaran pembayaran gaji P3K guru di Bulukumba.

BULUKUMBA, RAKYATSULSEL - Ketua Komisi A DPRD Bulukumba, HA Pangerang Hakim, meminta Pemda membatalkan pembangunan gedung satu atap.

Rencana pembangunan gedung satu atap terintegrasi dengan lapangan pemuda sudah dianggarkan dalam APBD Bulukumba 2022 senilai lebih dari Rp20 Miliar.

Bila dibatalkan, maka, dana pembangunan gedung satu atap bisa digunakan untuk membiayai gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) guru.

Bila itu masih dianggap belum cukup, maka, pokoko pokok pikiran (pokir) anggota DPRD Bulukumba juga bisa dibatalkan dan anggaranya dialihkan untuk dipakai membayar gaji P3K.

"Anggaran pembangunan gedung satu atap kalau bisa dihilangkan. Kalau perlu ambil itu pokirnya DPRD," kata Ketua Komisi A DPRD Bulukumba dalam rapat dengar pendapat dengan sejumlah kepala OPD terkait P3K guru.

Anggota DPRD Bulukumba dari Fraksi PPP, Pangerang Hakim, mengaku tidak ingin nasib 838 P3K guru terkatung katung. Ia meminta dinas Keuangan memikirkan masalah ini dengan baik baik.

"Ambil saja pokirnya DPRD, sepanjang diumumkan ke desa-desa bahwa dana pokir akan dipakai untuk
membayar gaji P3K. Itu tidak ada masalah," terang Pangerang Hakim.

Pemda perlu mengumumkan ke desa desa, karena berdasarkan reses, anggota DPRD sudah berjanji ke masyarakat melalui pokok pokok pikiran DPRD.

"Kalau untuk kepentingan masyarakat (gaji P3K), kami selaku Fraksi PPP tidak keberatan, tetapi jangan sepihak. Untuk apa kita membangun gedung mewah kalau 838 masyarakat ini tidak terima gaji. Kami hanya mengusulkan, mereka (OPD) adalah pengguna anggaran," terang Pangerang Hakim.

Sebenarnya dalam pembahasan APBD 2022 lalu, anggota Badan Anggaran DPRD sudah mengingatkan soal P3K guru. Namun, anggota Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) mengatakan belum ada juknis .

Ia mengatakan, pokir DPRD diatur dengan Permendagri. DPRD melakukan reses mendengarkan keinginan masyarakat mana yang perlu dilakukan perbaikan. Pangerang Hakim pun menegaskan OPD sebagai pengguna anggaran.

"Kalau mau diubah bisa diubah. Kami berikan contoh proyek pembangunan jembatan sungai bialo, sudah ada kontrak tapi bisa dibatalkan. Kenapa ini ada kegiatan (proyek) yang sama sekali belum jalan tapi tidak bisa," tegas Pangerang Hakim. (Sal)

  • Bagikan