Terperiksa Kasus Tambang Pasir Laut Takalar Mengaku Tidak Menerima Aliran Dana

  • Bagikan
Ilustrasi tambang pasir laut Galesong, Takalar

TAKALAR, RAKYATSULSEL - Salah seorang terperiksa kasus tambang pasir laut Galesong, Kabupaten Takalar di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel inisial GZM mengaku tidak menerima aliran dana dari pihak penambang.

"Perlu diketahui bahwa yang saya tahu satu sen pun tidak ada transaksi berupa uang tunai sebagai pendapatan retribusi yang masuk ke daerah Kabupaten Takalar dari pihak penambang," kata GZM, mantan kepala BPKAD Takalar tahun 2020 saat dikonfirmasi Rakyat Sulsel, Rabu (8/6/2022).

Padahal, kasus dugaan korupsi penetapan harga jual pasir tambang laut di Galesong, Takalar itu diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp13,5 miliar.

Itu terbukti, setelah kasus itu dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan sejak 30 Maret 2022 lalu oleh Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel.

Diketahui, penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penetapan harga jual pasir tambang laut di Kabupaten Takalar tersendat dalam audit kerugian negara.

Beberapa pejabat yang bekerja pada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Takalar pun telah dipanggil oleh Kejati Sulsel untuk dimintai keterangan dalam perkara ini.

Mereka yang dipanggil di antaranya, HS (Mantan Kabid Pajak BPKAD), IY (Mantan Kadis PTSP), KH (Mantan sekretaris Inspektorat tahun 2020), dan AI (Kasubdit pajak BPKAD).

Awalnya kasus ini mencuat setelah adanya isu yang beredar bahwa ada penurunan harga jual pasir tambang laut sementara kuat dugaan tak memiliki dasar hukum yang kuat.

Kebijakan itu, dianggap oleh aparat penegak hukum, sebagai langkah yang berpotensi merugikan keuangan negara yang cukup besar.

Dimana didalamnya diduga ada kerugian negara sebesar Rp13,5 miliar dalam penetapan harga jual pasir tambang laut di wilayah Takalar tersebut.

Harga tambang pasir laut dijual Rp7.500 per kubik dari harga jual yang ditetapkan dalam peraturan sebesar Rp10.000 per kubik.

Dari Informasi yang beredar menyebutkan, turunnya nilai harga jual pasir tambang laut Galesong didasari oleh adanya penawaran yang dilakukan pihak penambang.

Tawaran pihak penambang kemudian direspon dengan rapat bersama sejumlah pejabat Pemkab Takalar. Tawaran pengurangan harga itu kemudian diduga disetujui dan disepakati melalui berita acara. (Adhy)

  • Bagikan