Sementara, penangkapan kedua berlangsung di Jalan Saoraja, Kelurahan Benteng, Kecamatan Baranti, Kabupaten Sidrap.
Terduga pengedar yang diamankan, pria berinisial AB (32) yang bekerja sebagai tukang kayu.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti saset plastik berisi 9,64 gram diduga sabu.
Empat terduga pelaku kini dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sulsel untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, kempat pun terancam hukuman di atas lima tahun penjara. "Pasal yang disangkakan, Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika No 35 Tahun 2009," pungkasnya. (Isak)