Gelar Seminar HBA, Kejati Sulsel Bahas Reorientasi Kebijakan Hukum Terhadap Penyalahgunaan Narkotika

  • Bagikan
Narasumber Seminar HBA Foto Bersama

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Kejati Sulsel menggelar seminar Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-62 di Baruga Prov. Dr. H. Baharuddin Lopa, S.H. Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (FH-Unhas), Kamis (14/7).

Kegiatan ini bekerjasama dengan FH-Unhas dengan tema Reorientasi Kebijakan Penegakan Hukum Terhadap Penyalahguna, Pecandu dan atau Korban Penyalahguna Narkotika Melalui Balai Rehabilitasi Adhyaksa.

Acara ini dibuka oleh Wakajati Sulsel Hermanto. Hadir Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia (SDM), Alumni dan Sistem Informasi Universitas Hasanuddin Prof. Dr. Farida Pattitingi.

Sementara, narasumber seminar HBA ini Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan Syahrial Sidik, Direktur Narkotika dan Zat Adiktif Darmawel Aswar. Hadir secara daring Kepala BNN Sulsel Ghiri Prawirajaya.

Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan Syahrial Sidik mengatakan, ada beberapa syarat untuk mendapatkan atau dijatuhkan rehabilitasi.

Pertama pada saat ditangkap oleh penyidik Polri dan penyidik BNN dalam kondisi tertangkap tangan. Kedua ditemukan barang bukti relative kecil atau sedikit (rincian berdasarkan sema nomor 4 tahun 2010).

"Ketiga, mereka yang ditangkap statusnya pengguna adalah korban penyalahgunaan atau pengguna dalam taraf kecanduan narkoba," ungkap Syahrial.

  • Bagikan