TAKALAR, RAKYATSULSEL - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Takalar mengikuti Kegiatan Sosialisasi Edukasi Politik dengan Tema Pencegahan Konsumsi Berita Hoax dan Money Politik, yang diadakan oleh KKNT Universitas Hasanuddin Gel.108 Takalar 07, di Kantor Kelurahan Canrego, Kecamatan Polongbangkeng Selatan, Rabu (20/07/2022).
Kegiatan ini juga dihadiri oleh KPU Takalar, Babinkamtibmas Canrego, Babinsa Canrego dan Tokoh Masyarakat Canrego. Sosialisasi tersebut bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman peserta kegiatan tentang apa itu Berita Hoax dan Politik Uang, bentuk dan dampaknya serta bagaimana upaya dalam mencegah tindakan Berita Hoax dan Politik Uang pada masyarakat Kelurahan Canrego.
Dalam sambutannya, Muhiddin selaku Lurah Canrego mengucapkan terima kasih atas kehadiran KPU dan Bawaslu Takalar yang mensosialisasikan tentang bahaya Berita Hoax dan Politik Uang.
"Dengan sosialisasi ini, maka penyadaran langsung kepada masyarakat ini menjadi bagian dalam menghasilkan pemimpin masa depan yang berkualitas di Kabupaten Takalar," ujarnya.
Alimuddin Padjarang selaku Komisioner KPU Takalar Divisi SDM & Sosdiklih, sebagai Narasumber memaparkan bahwa perlu kesiapan masyarakat dalam menyambut pesta demokrasi, salah satu yang harus dihindari adalah Berita Hoaks.
"Berita Hoaks bisa saja berupa konten negative yang menimbulkan kekacauan informasi, yang dilakukan secara sengaja untuk membuat orang mengambil sikap dan tindakan yang salah," ujar Alimuddin.
Kemudian Ketua Bawaslu Takalar, Ibrahim Salim yang juga hadir selaku narasumber menyampaikan, bahwa politik uang merupakan upaya mempengaruhi dengan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah.
"Saya berharap semua program-program Pemerintah di Canrego ini jangan ada di politisasi, dan berharap juga masyarakat cerdas untuk memilah mana yang terbaik," imbau Ibrahim.
Sementara, Nellyati selaku Koordinator Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat, dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Takalar menambahkan, Sosialisasi Edukasi Politik ini merupakan salah satu upaya pencegahan terjadinya praktik politik uang, sesuai tugas Bawaslu Kabupaten/Kota yang termaktub pada Pasal 101 Huruf C Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pungkasnya
"Dibalik tantangan yang dihadapi khususnya Politik Uang, tentu kita sebagai pengawas pemilu yang diberikan tugas, wewenang dan kewajiban oleh Undang-Undang akan berusaha untuk terus bekerja secara profesional dan sesuai dengan prinsip penyelenggaraan pemilu," tutup Nellyati. (Tir)