Sejarah, Pertanggungjawaban Gubernur Ditolak

  • Bagikan
Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman

"Memang secara aturan jika gubernur tidak ada yang mengambil pimpinan administrasi adalah Sekprov. Namun hal tersebut tetap butuh mandat, apalagi jika itu izin bukan tugas," jelasnya.

Dalam mandat juga harus dicantumkan kuasa administrasi tersebut berlaku dari tanggal berapa hingga kapan. Namun semua ini tidak dilakukan Gubernur Sulsel, sehingga menjadi kendala besar. Bahkan berpotensi DPRD Sulsel bisa menggunakan hak angketnya.

"Bisa saja ada hak angkat jilid dua. Pelanggaran ini memenuhi unsur, karena menyangkut masyarakat banyak, saya sudah ingatkan sebelum berangkat haji itu pak Gub, saat itu saya masih menjabat ketua komisi A," kata Selle.

Dirinya menuturkan dengan ditolaknya ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2021 akan menghambat pembahasan APBD Perubahan. Salah satunya terkait dengan alokasi anggaran BLUD rumah sakit.

Dimana anggaran sebesar Rp207 miliar bisa saja terkendala, karena direncanakan alokasi pada APBD Perubahan. Dari Rp207 miliar tersebut 70 persen diantaranya adalah jasa medik. Imbasnya jasa medik tidak bisa dibayarkan.

Proyek lain yang berpotensi bisa terkendala adalah pembangunan jalan yang ada di Antang. Alokasi anggarannya berada pada Silpa. Sehingga besar kemungkinan terkendala.

"Banyak sekali imbasnya ini masalah administrasi yang terjadi. Seharusnya gubernur Sulsel mengetahui masalah ini. Ini pertama kalinya terjadi di Sulsel, makanya akan dikonsultasikan ke Mendagri," ungkapnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Marwan Mansyur mengatakan, pada prinsipnya DPRD tidak menolak Ranperda tersebut, hanya saja tidak menerima Sekretaris Daerah sebagai pelaksana harian Gubernur untuk menandatangani naskah persetujuan bersama Ranperda.

"Mengenai apakah Pelaksana Harian Gubernur dapat menandatangani persetujuan bersama Ranperda, hal tersebut dapat dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 72 Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018. Namun, mengenai surat pemberian mandat dari pejabat definitif Gubernur Sulawesi Selatan kepada Sekretaris Daerah untuk menandatangani persetujuan bersama Ranperda, hal tersebut tidak memungkinkan untuk dilakukan, karena Gubernur Sulawesi Selatan sedang menjalani cuti," ungkapnya Kamis (21/7/2022).

Selain itu, kata dia, penandatanganan persetujuan bersama Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021, sesungguhnya dapat dilakukan oleh pelaksana harian Gubernur.

  • Bagikan