Irjen Ferdy Sambo Otaki Penembakan Brigadir J

  • Bagikan
Eks Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati

JAKARTA, RAKSUL - Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo (FS) ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Penetapan status tersangka ini diumumkan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Kapolri Listyo Sigit mengatakan, setelah dilakukan gelar perkara, tim khusus menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka.

"Tadi pagi Selasa (9/8), dilaksanakan gelar perkara dan tim khusus telah memutuskan untuk menetapkan saudara FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka," kata Sigit di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8).

Fakta baru ini juga menutup fakta sebelumnya yang menyebut terjadi adu tembak antara Brigadir J dan Bharada E. Tim khusus juga menyatakan bahwa pernyataan awal Bharada E soal adu tembak dengan Brigadir J ternyata tidak terjadi.

"Tidak ada tembak menembak. Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang mengakibatkan saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh RE atas perintah saudara FS," jelas Listyo.

Disebutkan pula bahwa Ferdy Sambo menembakkan senjata milik Brigadir J ke dinding untuk memanipulasi peristiwa agar seolah terjadi adu tembak.

"Untuk membuat seolah terjadi tembak menembak, saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik saudara J ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah terjadi tembak menembak," papar Listyo.

Meski demikian, polisi masih melanjutkan pemeriksaan terkait peran yang dilakukan FS dalam peristiwa penembakan tersebut.

"Terkait apakah saudara FS menyuruh atau terlibat langsung dalam penembakan saat ini kami memeriksa saksi saksi dan pihak yang terkait," jelasnya.

Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, FS menyuruh melakukan dan menskenario seolah terjadi tembak-menembak di kediaman FS di Duren Tiga.

  • Bagikan