Naik Tahap II, Berkas Perkara Kasus Dugaan Korupsi PJU Dishub Takalar Segera Disidangkan

  • Bagikan
Kejari Soppeng Salahuddin

TAKALAR, RAKYATSULSEL - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar menaikkan status dugaan korupsi proyek pengadaan dan rehabilitasi Penerangan Jalan Umum (PJU) Dinas Perhubungan (Dishub) ke tahap II.

"Hari ini berkas proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Takalar sudah dinaikkan ke tahap dua," ujar Kepala Kejari Takalar, Salahuddin, Jumat (9/9).

Alhasil, sambung Mantan Kasi Penkum Kejati Sulsel itu, kasus yang menggunakan APBD 2021 dengan kerugian negara Rp700 juta. Di mana, ada enam perusahaan yang diduga terlibat di kasus tersebut segera disidangkan.

"Pastinya, perkara ini dalam waktu dekat akan di sidangkan," tegasnya.

Selain itu, kata Salahuddin, kerugian negara itu berdasarkan dengan hasil perhitungan dari tim ahli dalam hal ini Inspektorat.

"Jadi tim di Inspektorat yang berkolaborasi dari ahli kelistrikan dan dituangkan dalam hasil perhitungan dari kerugian negara," bebernya.

Diketahui, Tim penyidik Kejari Takalar telah menetapkan dan menahan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dishub Takalar inisial A, rekanan inisial M, pelaksana kegiatan inisial, B dan Kadis Dishub Takalar inisial Y yang sekarang sudah di tahan di Lapas Klas IIB Takalar.

"Mereka ini ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan lantaran terlibat dugaan korupsi pada proyek pengadaan dan rehabilitasi Penerangan Jalan Umum (PJU) Dinas Perhubungan (Dishub) Takalar tahun anggaran 2021," ucap Ketua Tim Penyidik Kejari Takalar, Arie Sabri Salahuddin beberapa waktu lalu. (Supahrin Tiro)

  • Bagikan