Tambang di Batu Doli Kembali Beroperasi, DLH Bantaeng Sebut Tak Punya Kewenangan Menghentikan

  • Bagikan
Aktivitas penambangan pasir dan batu di sungai Kampung Batu Doli, Desa Barua, Kecamatan Eremerasa.

BANTAENG, RAKYATSULSEL - Penambang di Desa Barua, Kecamatan Bantaeng nampaknya tidak jera melakukan aktivitas penambangan. Menurut informasi dari warga sekitar Kampung Batu Doli, aktivitas penambangan telah berlangsung beberapa hari.

Pantauan langsung Harian Rakyat Sulsel menemukan aktivitas penambangan menggunakan satu unit ekskavator dan tiga unit truck tongkang. Air sungai terlihat sangat keruh yang diakibatkan aktivitas penambangan.

Tambang tersebut juga hanya berjarak ratusan meter dari Permandian Batu Doli atau yang dikenal Wisata Bali. Warga yang ditemui di lokasi menyebut pemilik tambang adalah pengusaha berinisial S.

"Sudah beberapa hari ini beroperasi," singkat warga yang dirahasiakan identitasnya.

Sedikit melihat kembali jejak buruk tambang batu dan pasir Batu Doli ini. Bulan Maret 2019 lalu, aktivitas tambang ini sempat dihentikan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bantaeng lantaran membuat kebun warga yang ada dipinggiran sungai longsor.

Bukan hanya longsor, banyak lubang sisa galian di sungai yang cukup dalam ditinggalkan oleh alat berat. Kejadian buruk terjadi akibat lubang itu. November 2019 lalu, lubang sisa galian yang ada ditengah sungai membuat dua remaja perempuan yang hendak mencuci pakaian meninggal saat itu.

Kepala DLH Bantaeng, Nasir Awing yang dikonfirmasi mengatakan, regulasi yang ada membuat OPD di daerah pusing. Dengan lahirnya UU no 3 tahun 2020 membuat semua perizinan tambang galian C ditarik ke pemerintah pusat dan provinsi.

"Tidak ada (kewenangan) yang tersisa di daerah. Kasarnya saya bilang kita di daerah ini sangat meresahkan dampak yang terjadi. Adami tanda - tanda degradasi lingkungan, itulah selama ini kami aktif turun ke lapangan ambil dokumentasi kemudian langkah selanjutnya kami tegur," kata dia.

Soal teguran, DLH kata Nasir Awing memberikan teguran tertulis yang isinya mengimbau penanggung jawab kegiatan tambang untuk menghentikan sementara kegiatannya sambil mengurus perizinan.

"Karena tidak ada kewenangan ku menghentikan (aktivitas tambang), karena tidak ada kewenangan di situ. Kita tidak ada kewenangan menghentikan. Yang berwenang adalah Dinas ESDM Sulsel atau sekalian Balai Gakkum," jelas dia. (Jet)

  • Bagikan