TAKALAR, RAKYATSULSEL - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Takalar mengumumkan masa perpanjangan pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan atau Panwascam.
Rencananya, perpanjangan pendaftaran Panwascam ini hingga 8 Oktober 2022. Namun, tak semua kecamatan berlaku, hanya beberapa seperti Kecamatan Galesong Selatan, Kecamatan Galesong dan Kecamatan Galesong Utara.
Ketua Bawaslu Kabupaten Takalar Ibrahim Salim menyampaikan alasan adanya masa perpanjangan pendaftaran Panwascam ini. Kata dia, jumlah keterwakilan perempuan sebesar 30 persen belum memenuhi dalam satu kecamatan.
"Jadi, alasan kuota perempuan 30 persen setiap panwascam belum memenuhi. Kita perpanjang mulai 2 hingga 8 Oktober 2022," tukas Ibrahim Salim, Minggu (2/10).
Terpisah, Komisioner Bawaslu Kabupaten Takalar, Nellyati mengatakan, pihaknya, komitmen terhadap kaum perempuan dalam proses demokrasi. Hal itu dilihat dari proses awal perekrutan yang memberikan kesempatan untuk memenuhi keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen.
"Kami sejak awal komitmen soal kuota ini," ungkap Nellyati.
Sementara, Komisioner Bawaslu Kabupaten Takalar, Syaifuddin mengungkapkan dalam masa perpanjangan pendaftaran ini kembali memberikan kesempatan untuk mendaftarkan diri sebagai Calon anggota Panwaslu untuk Kecamatan Galesong, Galesong Selatan dan Galesong Utara.
"Perpanjangan ini artinya, ada kesempatan bagi warga yang belum sempat mendaftar," ujar Syaifuddin. (Supahrin Tiro)