MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengusulkan agar jabatan komisioner KPU daerah diseragamkan mulai 2023.
Negara dinilai jadi boros karena mesti menggelontorkan uang kompensasi Rp150 miliar bagi komisioner yang tidak melakukan kerjanya karena masa jabatannya dipangkas.
Apalagi bagi komisioner yang kembali terpilih, otomatis akan mendapat gaji yang fantastis. Setelah mendapat dana kompensasi atas jabatannya yang dipangkas, juga akan mendapat gaji lantaran terpilih kembali menjadi komisioner.
Menyeragamkan masa jabatan komisioner KPU daerah mulai Mei dan Juli 2023 tentu berdampak pada jabatan komisioner saat ini. Sebab, ada banyak komisioner yang masa jabatannya masih panjang.
Di Sulsel sendiri dari 24 Kabupaten/Kota masa bakti berbeda-beda. Seperti masa jabatan Anggota KPU Provinsi berakhir 24 Mei 2023. Begitu pula 11 KPU daerah masing-masing Gowa, Bone, Bulukumba, Soppeng, Barru, Pangkep, Maros, Toraja Utara, Tana Toraja, Luwu Timur, Luwu Utara pada 25 Juni 2023.
Sedangkan KPU Takalar dan Selayar berakhir 20 Juli 2023. KPU Bantaeng, Sinjai dan Palopo pada 24 September 2023. Sementara KPU Wajo, Luwu, Sidrap, Pinrang, Kota Makasar, Parepare, dan Enrekang pada 25 Desember 2023. Adapun masa jabatan komisioner KPU Jeneponto berakhir 19 Februari 2024.
Ketua KPU Kota Makassar, Farid Wajdi mengaku jika masa jabatannya akan berakhir Desember 2023 mendatang. Pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada KPU RI terkait penyeragaman masa jabatan anggota KPU.
"Jadi apapun keputusannya kami harus terima, tanpa ada perdebatan," kata Farid, Kamis (10/11).