MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Dewan Pengupahan Sulawesi Selatan telah mengadakan rapat pleno perhitungan penyesuaian penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 di Hotel Grand Palace Kota Makassar, Rabu (16/11).
Pada rapat tersebut dihadiri oleh unsur dari serikat buruh dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sulsel dan tentunya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel, Ardiles Saggaf mengatakan dalam sidang pleno penyesuaian UMP 2023 banyak ketegangan terjadi anatara pengusaha dan serikat buruh.
Meski begitu, dari hasil rapat tersebut Dewan Pengupahan mengeluarkan rekomendasi dan menyepakati UMP batas atas itu sebesar Rp 3,3 juta dan UMP batas bawah yaitu Rp1,6 juta. Hal itu berdasakan acuan pada Peraturan Pemerintah (PP) 36 Tahun 2021.
"Tentu masing-masing pihak punya kemauan, pengusaha mau turun dan buruh mau naik, yang pasti bahwa tadi kita sepakat penyesuaian ini tetap mengacuh kepada Peraturan Pemerintah (PP) 36 Tahun 2021 walaupun kita ini masih menunggu perkembangan kebijakan dari pemerintah menyangkut masalah penyesuaian UMP," ungkap Ardiles Saggaf.