Bandung Gorden diketahui menggugat Pemkot Makassar atas lahan yang ada di kawasan Pasar Sentral Makassar tepatnya di Jl KH Agussalim, Kelurahan Pattunuang Kecamatan Wajo.
Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar, Akhmad Namsum mengatakan, Pemkot Makassar sudah berusaha semaksimal mungkin untuk mempertahankan aset pemerintah.
Akan tetapi, PN Makassar justru memenangkan pihak Bandung Gorden yang jelas-jelas menguasai akses jalan alias fasum-fasos.
"Menangnya Bandung Gorden di PN Makassar memberi momok yang buruk. Artinya, fasum-fasos begitu mudah untuk dikuasi pihak lain," katanya.
Dikhawatirkan, masyarakat atau mafia tanah lainnya bisa berdalih apa saja untuk menggugat aset pemerintah. Ini jalan, nyata-nyata ini jalan kenapa penggugat bisa dimenangkan di pengadilan.
Pertanyaannya adalah kenapa pengadilan dengan mudahnya memenangkan pihak penggugat, terhadap penyerobotan jalan.
"Pengadilan berdalih bahwa Pemkot Makassar tidak memiliki bukti kepemilikan yang kuat berupa sertifikat. Menurut saya sejauh ini, memang jalan-jalan tidak pernah disertifkatkan," tutup dia. (Yadi/Raksul/B)