Segera Ambil Alih Pasar Butung, Danny Tekankan Tiga Aspek

  • Bagikan

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar melakukan rapat koordinasi terkait penyelesaian masalah Pasar Butung. 

Hal ini disampaikan Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto saat dilakukan wawancara usai memimpin rapat koordinasi di Balai Kota Makassar, Senin (28/11/2022).

Kata dia, dalam rapat koordinasi ini menyepakati untuk memperhatikan tiga aspek yaitu penegakan Hukum, Penyelamatan Aset dan Penjaminan bahwa ekonomi berlangsung dengan baik.

"Ada tiga hal yang pertama penegakan hukum, Hukum harus tetap tegak, kedua penyelamatan aset, karena itu perintah negara dan yang tiga penjaminan bahwa ekonomi berlangsung dengan baik," kata Danny Pomanto.

Dia menuturkan bahwa pihak pemkot tengah mempersiapkan langkah secara matang untuk proses pengambilalihan pengelolaan (penyelamatan aset) Pasar Butung.

"Jadi kita satukan pandangan dulu Semua, baik itu pihak Kajari, pihak Pemerintah Kota, pihak Polresta Pelabuhan dan pihak PD pasar," tukasnya, Senin ( 28/11/2022).

Dia membeberkan, pihak Aparat Penegak Hukum (APH) telah melakukan penegakan hukum yang sedang berlangsung.

"Pihak Kejari tentunya kan penegakan hukum harus berlangsung. Kalau pihak di Kapolrestabes pasti pengaman dan penyelamatan aset. Kalau di pihak pemerintah kota dalam hal ini PD Pasar harus dikelola dengan baik untuk penjamin bahwa ekonomi berlangsung dengan baik," terangnya.

Sementara itu, Direktur Utama Perusda Pasar Makassar Raya (PD Pasar), Ikhsan Abduh memberitahukan bahwa persiapan pengambil alihan pasar butung saat ini dilakukan dengan memperhatikan 3 Aspek yang telah dipaparkan Wali Kota Makassar sebelumnya.

"Kita kan harus memikirkan aspek bagaimana pedagangnya tidak bermasalah, pengunjung juga yang ada tidak merasa terganggu," bebernya, Senin (28/11/2022).

Ikhsan berkata, dengan di segelnya kantor pengelola (pihak ke-3) pasar butung, para pedagang kini berhak untuk tidak melakukan administrasi ke pihak pengelola sebelumnya ( pihak ke-3).

"Pedagang sudah bisa untuk menolak, untuk tidak berkordinasi dengan yang mereka anggap pengelola, kalah sudah di segel begini berarti sudah tidak berhak lagi untuk lakukan pengelolaan," tutupnya. (Abu/B)

  • Bagikan