TAKALAR, RAKYATSULSEL - KPU RI telah menetapkan alokasi atau jumlah kursi DPRD kabupaten/kota seluruh Indonesia. Itu, berdasarkan hasil Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dimana, Surat bernomor 457 Tahun 2022 itu melampirkan jumlah penduduk dan jumlah kursi DPRD kabupaten/kota seluruh Indonesia.
Untuk Kabupaten Takalar, KPU menetapkan jumlah penduduk sebanyak 315.636. Atas jumlah itu, ditetapkan jumlah kursi DPRD Takalar yang akan diperebutkan pada Pemilu 2024 mendatang adalah 35 Kursi. Artinya, ada penambahan 5 kursi dari beberapa Pemilu sebelumnya.
Ketua KPU Takalar, Muhammad Darwis mengatakan selain penambahan kursi. Pihaknya juga sedang merancang penambahan dapil dan alokasi penambahan kursi di dapil yang sedang digodok.
"Ada penambahan 5 kursi di DPRD Takalar pada Pemilu 2024 mendatang. Selain itu, kami bahas penambahan dapil dan kuota kursi di tiap dapil," kata Darwis, Senin (28/11)
Selanjutnya, kata Darwis, jumlah kursi anggota DPRD Takalar pada keputusan KPU RI itu menjadi dasar dalam penataan daerah pemilihan (dapil) dan penghitungan alokasi kursi anggota.
"Selanjutnya kita akan bersiap pada tahapan penataan daerah pemilihan," tuturnya.
Pada pemilu 2019 jumlah dapil di Takalar untuk alokasi kursi hanya 3. Diantaranya meliputi: Dapil 1 (Kecamatan Pattallasang, Polongbangkeng Utara, Polongbangkeng Selatan).
Dapil 2 meliputi (Kecamatan Mangarabombang, Mappakasunggu, Sanrobone). Dan Dapil 3 meliputi: (Kecamatan Galesong, Galesong Utara, Galesong Selatan).
Sedangkan untuk pemilu 2024 mendatang dengan adanya penambahan 5 kursi. Maka KPU Takalar membuat regulasi agar penambahan menjadi 4 dapil.
Dari rancangan itu, usulan pertama, terdapat 5 dapil. Dimana Dapil Takalar 1 meliputi: Kecamatan Polombangkeng Selatan, Pattalassang mendapat usulan kuota 8 kursi.