LUWU UTARA, RAKYATSULSEL - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Luwu Utara menetapkan lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda), yang kemudian disetujui bersama melalui keputusan DPRD Luwu Utara Nomor 188.5/25/DPRD-LU/XII/2022.
Penetapan lima ranperda tersebut dilakukan pada rapat paripurna dengan agenda Laporan Panitia Khusus (Pansus) dan Persetujuan Bersama atas lima buah Ranperda, Jumat (2/12/2022), di Ruang Rapat Paripurna DPRD Luwu Utara. Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD, Basir.
Adapun lima buah ranperda tersebut terdiri atas tiga buah ranperda yang merupakan inisiatif dari DPRD Kabupaten Luwu Utara serta dua buah ranperda yang merupakan usulan dari eksekutif, dalam hal ini Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Luwu Utara.
Tiga ranperda yang merupakan inisiatif dari DPRD masing-masing adalah: (1) Ranperda tentang Kurikulum Muatan Lokal; (2) Ranperda tentang Badan Permusyarawatan Desa (BPD); serta (3) Ranperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Perusahaan.
Sementara dua Ranperda lainnya yang merupakan usulan dari pemerintah daerah (pemda) atau eksekutif masing-masing adalah: (1) Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; serta (2) Ranperda tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah.
Pada pembahasan lima ranperda tersebut, DPRD membentuk dua tim pansus, yaitu pansus I membahas tiga buah ranperda, masing-masing Ranperda TJSL Perusahaan, Ranperda BPD, dan Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah yang dibacakan anggota pansus, I Wayan Suta.
Sementara untuk pansus II membahas dua buah ranperda, yaitu masing-masing Ranperda tentang Kurikulum Muatan Lokal serta Ranperda tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah. Laporan dua ranperda ini dibacakan oleh Wakil Ketua Pansus II, Riswan Bibbi.
Rapat Paripurna ditutup dengan Pendapat Akhir Bupati Luwu Utara yang dibacakan Wakil Bupati Suaib Mansur. Dalam pendapat akhir itu, Suaib mengatakan, setelah ditetapkannya ranperda tersebut, maka wajib bagi pemda menegakkannya sebagai produk hukum daerah.
“Terlepas darimana asalnya ranperda ini, apakah inisiatif DPRD atau usulan eksekutif, apabila telah ditetapkan sebagai peraturan daerah, maka wajib untuk ditegakkan dan dilaksanakan bersama sebagai produk hukum daerah yang ada di Kabupaten Luwu Utara,” kata Suaib.
Untuk itu, Suaib memerintahkan seluruh Perangkat Daerah (PD) untuk segera menyusun Rancangan Peraturan Bupati. “Lima buah ranperda ini, terdapat norma yang mendelegasikan untuk dibuatkan peraturan pelaksanaan dalam bentuk peraturan Bupati,” terang Suaib.
“Saya perintahkan saudara untuk menyusun rancangan peraturan Bupati dan melaksanakan seluruh proses penetapan sesuai jangka waktu yang ditentukan pada masing-masing Perda tersebut. Segera setelah rancangan Perda ini ditetapkan menjadi Perda,” tandasnya. (*)