Rahmansyah Jadi Sebagai Tersangka Inside Tarik Tambang Maut IKA Unhas, Hukuman 15 Tahun Penjara Menanti

  • Bagikan
Ilustrasi. Tersangka Tarik Tambang IKA Unhas, Rahmansyah Diancam 15 Tahun Hukuman Penjara

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Polisi menetapkan satu orang tersangka dalam insiden tarik tambang maut yang digelar Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Unhas Sulsel. Dimana Masyita (43 tahun) sebagai peserta dalam kegiatan itu meninggal dunia akibat terseret tali tambang.

Kasat Reskrim Polrestabes kota Makassar, AKBP Reonald Simanjuntak menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Satuan Reskrim (Satreskrim) Polrestabes Makassar melakukan gelar perkara pada Jumat lalu (23/12). Dari hasil gelar itu menunjukkan siap orang yang bertanggung dalam kejadian tersebut.

"Penyelidikan tarik tambang kemarin sudah gelar, kemudian sudah naik ke tahap penyelidikan dan tersangka satu orang, inisial RS," kata Reonald saat diwawancara, Minggu (25/12).

Tersangka RS alias Rahmansyah sendiri dianggap memiliki peran dalam kegiatan ini, yaitu sebagai penanggung jawab kegiatan. Hal itu juga merujuk pada keterangan saksi yang berjumlah 25 orang serta rekaman CCTV yang diamankan usai kejadian.

"Perannya sebagai penanggung jawab dan sebagai stopper di kegiatan tersebut. Kita periksa juga dari kepanitiaannya, dan kita simpulkan bahwa yang bersangkutan bertanggung jawab atas kejadian itu," tukasnya.

Adapun pasal yang disangkakan RS yaitu Pasal 359 KUHP, karena dia diduga lalai hingga menyebabkan hilangnya nyawa orang lain. RS terancam hukuman 15 tahun penjara atas kematian Masyita.

"Kita terapkan Pasal 359 KUHP. Karena dia memang sebagai stoppernya. Perintah stop itu tidak sampai di sebelah (kelompok) merah," sebutnya.

Rahmansyah sendiri melalui keterangan tertulisnya yang dibagikan meminta maaf dan membenarkan dirinya sebagai koordinator pelaksana tarik tambang pencapaian rekor muri tersebut.

"Atas kejadian ini, sebagai manusia biasa, saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada keluarga korban. Baik yang luka-luka, secara khusus yang meninggal dunia," tulis Rahmansyah, Minggu ,(25/12/2022).

Saat kejadian Minggu pagi (18/12) di Jalan Jenderal Sudirman, Rahmansyah mengaku terlibat langsung mengurusi korban. Khususnya yang meninggal dunia. Sejak dari Rumah Sakit (RS) Labuang Baji, hingga mengantarkannya ke rumah duka di Kelapa Tiga, Balla' Parang Kecamatan Rappocini.

  • Bagikan