MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel mewanti-wanti soal dukungan ganda yang dikumpulkan oleh bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) atau senator yang akan bertarung pada 2024 mendatang.
Dimana setiap kandidat calon DPD harus mendapatkan dukungan paling sedikit 3.000 dari 12 Kabupaten/kota yang tersebar di Sulsel.
Komisioner Bawaslu Sulsel Saiful Jihad meminta kepada masyakrat jika ingin memberikan dukungan kepada kandidat calon DPD maka jangan memberikan lebih dari satu orang.
"Kami mengingatkan kepada masyarakat kalau memberikan dukungan kepada si A maka jangan memberikan dukungan kepada si B dan ini bisa menjadi sengketa dibawa," kata Saiful Jihad saat ditemui di kantor Bawaslu Sulsel, Selasa (27/12).
Dirinya menyebutkan dukungan ganda tersebut wanti-wanti walau nantinya diverifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Kan salah satunya dicoret atau malah menjadi sengketa. Tapi kami di Bawaslu melakukan pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran dan melakukan pengawasan," ujarnya.
Bahkan, kata dia, Bawaslu Sulsel saat ini sudah memiliki akun untuk melihat berapa jumlah dukungan yang dimasukan oleh masing-masing kandidat. Namun kata Saiful Jihad dukungan KTP elektronik yang dimasukan oleh bakal calon tersebut tidak bisa dia lihat.
"Kami hanya lihat progres dukungan yang masuk itu. Sudah berapa pendukungnya si A berapa dukungan si B. Kalau melihat itu (dukungan ganda) kami belum bisa," bebernya.
Pada saat verifikasi faktual di lapangan kata dia, pastinya Bawaslu akan melakukan pemantau jangan sampai ada masyarakat yang menyatakan tidak pernah memberikan dukungan kepada kandidat calon DPD.
"Tugas ini lebih berat, kemarin hanya 9 Parpol nantinya ada sekitar 39 calon DPD," tutupnya. (Fahrul/Raksul/B)