Kaleidoskop 2022: Ada 2.635 Janda Baru di Makassar

  • Bagikan
Ilustrasi. 2.635 Janda Baru di Makassar

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Angka perceraian pasangan suami istri di Kota Makassar terus meningkat dari tahun lalu. Berdasarkan data dari Pengadilan Agama (PA) klas 1A Makassar, hingga Desember 2022 ini tercatat sebanyak 2.635 kasus perceraian.

Rinciannya, 2.024 kasus cerai gugat (pihak istri yang menuntut cerai) dan 611 kasus cerai talak (suami yang mengajukan talak perceraian).
Perkara perceraian disebabkan masalah ekonomi, kekerasan dalam rumah tangga, perselingkuhan hingga pasangan memiliki orientasi seksual yang berbeda.

"Data perkara perceraian di Pengadilan Agama (PA) Makassar 2.635 kasus. Ini data selama 1 tahun, Januari hingga Desember 2022 ini," ujar Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Makassar, Hj Fatimah, Rabu (28/12/2022).

Seiring dengan peningkatan perceraian, jumlah janda di kota daeng pun juga bertambah drastis. Bahkan kebanyakan yang melakukan perceraian adalah pasangan yang masih di usia muda, yaitu kisaran umur 20 hingga 40 tahun.

Adapun gugatan perceraian kebanyakan diajukan oleh pihak wanita atau istri kepada suami. Problem ini dilatar belakangi jalinan asmara yang tak harmonis.

"Yang pasti setiap tahun, jumlah duda dan janda baru di Kota Makassar terus bertambah cukup signifikan. Mayoritas mereka berusia masih muda," kata salah satu pendamping keluarga yang ingin mengajukan cerai, inisial (AF 30) saat ditemui di lokasi PA Makassar.

Pengamat Psikolog Universitas Negeri Makassar (UNM) Muh Daud, memberikan analisa terkait faktor yang menyebabkan peningkatan perceraian di Kota Makassar setiap tahun. Menurutnya, penyebab perceraian meningkat ada 2 fator yaitu, internal dan eksternal.

  • Bagikan