Sedangkan, melalui sistem proporsional terbuka, pemilih bisa langsung memilih calon anggota legislatif (caleg) yang diusung oleh partai politik peserta pemilu.
Dalam sistem ini, surat suara memuat keterangan logo partai politik, berikut nama kader parpol calon anggota legislatif.
Pemilih dapat mencoblos langsung nama caleg, atau mencoblos parpol peserta pemilu di surat suara. Nantinya, penetapan calon terpilih ditentukan berdasarkan suara terbanyak.
Dinamika wacana penerapan proporsional tertutup pada Pileg 2024 terus menyeruak ada pro maupun kontra. Di mana konsep tersebut masyarakat hanya memilih partai politik, bukan figur calon legislatifnya.
Kaitan hal ini, Ketua Bidang Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPD Partai Demokrat Sulsel, Andi Januar Jaury mengaku, tidak keberatan terkait konsep proporsional tertutup atau terbuka sepanjang tidak bertentangan dengan demokrasi.
Lanjut anggota DPRD Sulsel itu. Dengan demikian kompetisi ke pemilih lebih penetrasi ke kualitas partai yang diisi oleh sumber daya partai yang berkompetensi.
"Bagi kami di demokrat yang sejak dahulu lebih sodorkan ke pemilih produk kualitas dari pada kuantitas tidak masalah dengan metode apapun," kata Januar.
Menurut Andi Januar, konsep proporsional tertutup atau terbuka bukan berbicara untung rugi, mengingat opsi tersebut masing - masing memiliki kelemahan dan kelebihan.
Tapi lebih penting, kata dia, bagaimana partai politik program dan visi - misinya berdampak langsung ke masyarakat.
Tidak ada penilaian menguntungkan partai manapun, yang ada partai harus jitu sosialisasikan programnya ke pemilih.