Adanya wacana pemilihan dengan sistem proporsional tertutup ini, Ni'matullah menduga ada kepentingan tertentu untuk diloloskan, apalagi isu ini muncul jelang pemilu.
"Seharusnya isu ini dilakukan dua tahun lalu, biar tidak lewat MK, masuk saja dalam rancangan undang-undang partai politik di DPRD, agar wacana ini bisa dibahas lebih luas," tuturnya.
Dengan masuknya di MK, Wakil Ketua DPRD Sulsel ini mengharapkan bisa segera tuntas agar para kadernya lebih fokus mensosialisasikan dirinya sebagai Bacaleg.
"Kami harapkan MK putuskan lah lebih cepat. Kalau bisa awal Februari ini. Apakah itu terbuka atau tertutup, karena ini sangat penting bagi kami di partai politik untuk mempersiapkan diri, apalagi bulan Mei sudah DCS (Daftar Calon Sementara)," jelasnya. (Fahrul/Raksul/B).