MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Dinas Pemadam Kebakaran Kota Makassar akan memberikan sanksi kepada badan usaha jika diketahui tak memiliki Alat Pemadam Kebakaran (APAR).
Sanksi yang diberikan berupa teguran hingga penutupan izin usaha. Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Makassar Hasanuddin.
Ia menyebut sanksi tersebut akan ditindaklanjuti melalui Peraturan Walikota (Perwali) dengan yang menjadi dasar Peraturan daerah (Perda) Damkar.
"Jadi nanti ada teguran satu, dua hingga tiga, ketiga itu kita sudah penutupan, kita pasang segel bahwa gedung tidak bisa digunakan," ujarnya.
Hasanuddin mengatakan hal itu dilakukan untuk mencegah meningkatnya jumlah kebakaran di Kota Makassar. Selain, badan usaha ia pun mengimbau penggunaan APAR dilakukan juga di rumah.
Pasalnya, kata dia, kebanyakan kasus kebakaran terjadi di rumah. "Untuk rumah tinggal ini mereka gratis, tidak dipungut biaya," jelasnya.
Lebih jauh, Hasanuddin mengungkapkan Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) kota Makassar akan menaikkan retribusi pendapatan Alat Pemadam Kebakaran (APAR) di tahun 2023 ini.
Kenaikan tersebut dari sebelumnya Rp1 miliar menjadi Rp1,5 miliar. Hal itu dilakukan karena melihat tren yang sangat baik bahkan konsisten. "Jadi sekarang naik lagi jadi Rp1,5 miliar," ucapnya.
Adapun retribusi APAR ini meliputi pompa, springkel, smart detector dan alat pendeteksi panas (heat detector). Alat-alat tersebut mencakup alat proteksi pasif dan aktif.
Di mana, alat proteksi pasif mencakup manajemen kebakaran dimana ada pengurus khusus dalam gedung yang telah dilatih. Sedangkan alat proteksi aktif merupakan alat APAR itu sendiri.
Diketahui, saat ini kategori jenis apa dengan retribusi tertinggi adalah Hidrant, itu bisa mencapai Rp450 ribu per unit. Ini memang dikhususkan wajib bagi gedung dengan lantai empat ke atas. (sasa/B)